JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Kapolri turun tangan terkait proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, hingga kemarin, Firli belum ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Meski statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan pada 22 November lalu.
epat hari ini, Firli sudah ditetapkan tersangka selama 100 hari. Namun, hingga kemarin dia masih melenggang bebas tanpa ditahan atas dugaan pemerasan yang dilakukannya pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan sangkaan melakukan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nominal Rp7,4 miliar.
Lambatnya proses hukum itu mendapat kecaman dari koalisi masyarakat anti korupsi. Yang menilai, Polda Metro Jaya lamban dalam penuntasan kasus itu. “Makanya besok (hari ini, red) kami akan datang ke Mabes Polri untuk berikan surat kepada Kapolri,” ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurna Ramadhana kepada JPG, kemarin.
Laporan ke Kapolri itu didasari lantaran berkas Firli tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Alih-alih tuntas, pemberkasan hukum Firli masih saja bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Artinya, perlu ada dorongan kepada Polda Metro Jaya segera menuntaskan berkas administrasi itu. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi meminta agar Kapolri segera memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. “Untuk ditanya soal kendala di lapangan. Lalu, perintahkan segera menuntaskan perkaranya,” katanya.
Di luar itu, dorongan agar Firli segera ditahan adalah soal kepastian hukum di mata publik. Jangan sampai kasus ini menjadi cibiran di kalangan masyarakat, lantaran tersangkanya pejabat tinggi, lalu perkaranya dibiarkan menggantung. Tanpa ada kepastian hukum. “Penangkapan dan penahanan Firli secara cepat akan menangkis prasangka publik,” paparnya.
Kurnia menjabarkan, selama beberapa kali pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Firli juga sering tak tertib. Dia tercatat, beberapa kali mangkir. Terakhir, publik bisa melihat sendiri, saat pemanggilan keenam pada Senin (26/2). Artinya, yang bersangkutan tak kooperatif.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang juga termasuk yang gerah perihal tak kunjung ditahannya Firli. Sebab, secara kasus, eks Ketua KPK itu tak sekali ini berulah. Dia beberapa kali dijatuhi sanksi etik saat menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Maka, proses perampuan Firli harus menjadi atensi pihak kepolisian. Langkah tegas, perlu diambil korps bayangkara untuk membangun citra positif. Salah satunya, tentu dengan segera menuntaskan kasus yang melibatkan purnawiran Polri ini.
Saut sendiri beberapa kali dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Terakhir, dia dimintai keterangan pada pertengahan Januari lalu. “Dan melihat kasus ini, dan pelanggaran Firli terkait etik dan pidana, seharunya dia segera ditangkap,” katanya.(elo/jpg)