Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPR Minta Presiden Jelaskan Perlunya Wakil KSP

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di
lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi
Wakil KSP dalam struktur organisasi pemerintahan yang ia jalankan. Hal
ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Anggota
Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah perlu jelaskan
tentang struktur baru tersebut. Termasuk juga menjelaskankan ke publik
alasan pembentukan jabatan itu. “Presiden juga harus menjelaskan tugas
khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP,” ujar Sodik saat
dihubungi, Kamis (26/12)

Politikus Partai Gerindra ini berujar,
memang saat ini muncul persepsi di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin
terlalu gemuk isinya. Sehingga memang sepatutnya pemerintah menjelaskan
gemuknya kabinet Jokowi ini.

“Memang banyak yang mempertanyakan
hal ini dianggap terlalu gemuk, dengan penjelasan tersebut publik tahu
alasan presiden sehingga tidak hanya kuat alasan politis,” sebutnya.

Tugas-tugas
Wakil KSP juga perlu dibeberkan oleh pemerintah. Sehingga tidak tumpang
tindih dengan jabatan-jabatan lainnya. Termasuk juga tugas dan fungsi
Wakil Ketua KSP.

“Sekali lagi presiden secara langsung atau via
jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas agar tidak berkesan
ada beban politik,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dewas KPK Jalani Induksi 3 Hari

Sekadar informasi, adanya posisi
Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor
Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur
tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf
Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam
memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat
2 Perpres tersebut.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di
lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi
Wakil KSP dalam struktur organisasi pemerintahan yang ia jalankan. Hal
ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Anggota
Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah perlu jelaskan
tentang struktur baru tersebut. Termasuk juga menjelaskankan ke publik
alasan pembentukan jabatan itu. “Presiden juga harus menjelaskan tugas
khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP,” ujar Sodik saat
dihubungi, Kamis (26/12)

Baca Juga:  Apa Kabar Jalan Tol Pekanbaru - Padang? Ini Kata Menteri PUPR

Politikus Partai Gerindra ini berujar,
memang saat ini muncul persepsi di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin
terlalu gemuk isinya. Sehingga memang sepatutnya pemerintah menjelaskan
gemuknya kabinet Jokowi ini.

“Memang banyak yang mempertanyakan
hal ini dianggap terlalu gemuk, dengan penjelasan tersebut publik tahu
alasan presiden sehingga tidak hanya kuat alasan politis,” sebutnya.

Tugas-tugas
Wakil KSP juga perlu dibeberkan oleh pemerintah. Sehingga tidak tumpang
tindih dengan jabatan-jabatan lainnya. Termasuk juga tugas dan fungsi
Wakil Ketua KSP.

“Sekali lagi presiden secara langsung atau via
jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas agar tidak berkesan
ada beban politik,” pungkasnya.

Sekadar informasi, adanya posisi
Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor
Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur
tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf
Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam
memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat
2 Perpres tersebut.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di
lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi
Wakil KSP dalam struktur organisasi pemerintahan yang ia jalankan. Hal
ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Anggota
Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah perlu jelaskan
tentang struktur baru tersebut. Termasuk juga menjelaskankan ke publik
alasan pembentukan jabatan itu. “Presiden juga harus menjelaskan tugas
khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP,” ujar Sodik saat
dihubungi, Kamis (26/12)

Politikus Partai Gerindra ini berujar,
memang saat ini muncul persepsi di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin
terlalu gemuk isinya. Sehingga memang sepatutnya pemerintah menjelaskan
gemuknya kabinet Jokowi ini.

- Advertisement -

“Memang banyak yang mempertanyakan
hal ini dianggap terlalu gemuk, dengan penjelasan tersebut publik tahu
alasan presiden sehingga tidak hanya kuat alasan politis,” sebutnya.

Tugas-tugas
Wakil KSP juga perlu dibeberkan oleh pemerintah. Sehingga tidak tumpang
tindih dengan jabatan-jabatan lainnya. Termasuk juga tugas dan fungsi
Wakil Ketua KSP.

- Advertisement -

“Sekali lagi presiden secara langsung atau via
jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas agar tidak berkesan
ada beban politik,” pungkasnya.

Baca Juga:  Rektor Universitas Al-Azhar: Pembahasan Omnibus Law Harus Transparan

Sekadar informasi, adanya posisi
Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor
Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur
tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf
Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam
memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat
2 Perpres tersebut.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di
lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi
Wakil KSP dalam struktur organisasi pemerintahan yang ia jalankan. Hal
ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Anggota
Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah perlu jelaskan
tentang struktur baru tersebut. Termasuk juga menjelaskankan ke publik
alasan pembentukan jabatan itu. “Presiden juga harus menjelaskan tugas
khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP,” ujar Sodik saat
dihubungi, Kamis (26/12)

Baca Juga:  Dewas KPK Jalani Induksi 3 Hari

Politikus Partai Gerindra ini berujar,
memang saat ini muncul persepsi di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin
terlalu gemuk isinya. Sehingga memang sepatutnya pemerintah menjelaskan
gemuknya kabinet Jokowi ini.

“Memang banyak yang mempertanyakan
hal ini dianggap terlalu gemuk, dengan penjelasan tersebut publik tahu
alasan presiden sehingga tidak hanya kuat alasan politis,” sebutnya.

Tugas-tugas
Wakil KSP juga perlu dibeberkan oleh pemerintah. Sehingga tidak tumpang
tindih dengan jabatan-jabatan lainnya. Termasuk juga tugas dan fungsi
Wakil Ketua KSP.

“Sekali lagi presiden secara langsung atau via
jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas agar tidak berkesan
ada beban politik,” pungkasnya.

Sekadar informasi, adanya posisi
Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor
Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur
tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf
Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam
memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat
2 Perpres tersebut.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari