PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian kasus narkotika Defri Lubis meninggal dunia, Jumat (19/1) sekitar pukul 15.00 WIB di RSUD Rohul.
Defri Lubis meninggal setelah mendapat perawatan selama empat hari di RSUD Rokan Hulu (Rohul) karena sakit.
Kalapas Kelas IIB Pasirpengaraian Bahtiar Sitepu SH MH menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut, meninggal dunia dikarenakan sakit. Dari diagnosa dokter, napi yang bersangkutan menderita penyakit gangguan fungsi hati, sebagaimana terbitnya surat keterangan kematian nomor: 005/IRS/374/RSUD/2024, tertanggal 19 Januari 2024.
‘’WBP atas nama Defri Lubis perkara narkotika meninggal dunia Jumat (19/1) lalu, bukan kemarin. Dikarenakan menderita sakit sesuai dengan surat keterangan kematian yang diterbitkan RSUD Rohul, bukan karena over dosis obat,’’ tegas Kalapas menjawab Riau Pos, Sabtu (27/1) malam.
Defri Lubis yang merupakan warga Dusun Pawan Hulu, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul itu divonis PN Pasirpengaraian bersalah dalam perkara narkotika dengan putusan hukuman lima tahun subsider satu bulan kurungan penjara yang direncanakan bebas pada 21 Januari 2026 mendatang.
Diakui Kalapas, selama dirawat di RSUD Rohul, Defri Lubis didampingi keluarganya hingga yang bersangkutan meninggal setelah mendapat perawatan selama empat hari di RSUD Rokan Hulu.
Meninggalnya Defri Lubis, berawal pada Jumat (12/1) mengeluh batuk, mual, demam dan diare hingga dibawa ke Klinik Lapas Pasirpengaraian. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil tekanan darah 119/71 mmhg, temperatur 38 derajat celsius. Dengan diagnosa suspek typhoid. Lalu atas petunjuk dokter penanggungjawab klinik Lapas agar dilakukan rawatan inap di klinik lapas. Lalu esok harinya, Sabtu (13/1) terjadi perbaikan kondisi kesehatan Defri, terapi oral tetap dilanjutkan.
Selasa (16/1), Defri Lubis kembali mengeluh mual, muntah, batuk, diare serta demam dan perut mengalami pembesaran. Lalu Defri dirujuk ke RSUD Rokan Hulu untuk menjalani perawatan.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian