SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Vanessa Angel dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada artis FTV tersebut. Setelah sidang, wajah Vanessa tampak semringah. Keluar dari ruang sidang, Vanessa tersenyum dan tidak memberikan komentar apa pun terkait dengan tuntutan jaksa.
Dalam sidang, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Vanessa telah memenuhi unsur pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten pribadi yang mengandung asusila. ’’Pasal itulah yang kami terapkan. Tidak ada denda,’’ ujar Farida Hariani, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus Vanessa.
Menurut Farida, semua unsur dalam pasal 27 ayat 1 telah terbukti. Tujuh unsur perbuatan Vanessa dijabarkan dalam sidang tertutup tersebut. Di antaranya, unsur kesengajaan, unsur tanpa hak, dan unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen. ’’Yang pasti, ada unsur memiliki muatan asusila, yakni membenarkan adanya WhatsApp mengenai percakapan yang mengandung unsur asusila,’’ jelasnya.
Jaksa juga menilai perbuatan Vanessa telah meresahkan masyarakat. Sebab, dia merupakan tokoh publik. Perhatian masyarakat dalam kasus itu pun dianggap penting.
Di bagian lain, penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, berkeberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, jaksa bingung menerapkan pasal pidana bagi Vanessa. Sebab, tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat perempuan 27 tahun tersebut melakukan transmisi yang mengandung asusila. ’’Mana buktinya? Tidak ada sama sekali sebenarnya. Chatting pribadi kok dijerat dengan pasal transmisi secara luas,’’ tegasnya.
Malik menuturkan, tuntutan itu termasuk berat. Saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak lengkap.(den/c14/git)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Vanessa Angel dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada artis FTV tersebut. Setelah sidang, wajah Vanessa tampak semringah. Keluar dari ruang sidang, Vanessa tersenyum dan tidak memberikan komentar apa pun terkait dengan tuntutan jaksa.
Dalam sidang, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Vanessa telah memenuhi unsur pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten pribadi yang mengandung asusila. ’’Pasal itulah yang kami terapkan. Tidak ada denda,’’ ujar Farida Hariani, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus Vanessa.
- Advertisement -
Menurut Farida, semua unsur dalam pasal 27 ayat 1 telah terbukti. Tujuh unsur perbuatan Vanessa dijabarkan dalam sidang tertutup tersebut. Di antaranya, unsur kesengajaan, unsur tanpa hak, dan unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen. ’’Yang pasti, ada unsur memiliki muatan asusila, yakni membenarkan adanya WhatsApp mengenai percakapan yang mengandung unsur asusila,’’ jelasnya.
Jaksa juga menilai perbuatan Vanessa telah meresahkan masyarakat. Sebab, dia merupakan tokoh publik. Perhatian masyarakat dalam kasus itu pun dianggap penting.
- Advertisement -
Di bagian lain, penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, berkeberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, jaksa bingung menerapkan pasal pidana bagi Vanessa. Sebab, tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat perempuan 27 tahun tersebut melakukan transmisi yang mengandung asusila. ’’Mana buktinya? Tidak ada sama sekali sebenarnya. Chatting pribadi kok dijerat dengan pasal transmisi secara luas,’’ tegasnya.
Malik menuturkan, tuntutan itu termasuk berat. Saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak lengkap.(den/c14/git)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga