Selasa, 24 Juni 2025

Pj Wako Akan Evaluasi Pengelolaan Parkir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menyebutkan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dievaluasi oleh Mendagri. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membuat peraturan walikota (perwako) sebagai turunannya. Salah satunya soal pengelolaan parkir.

”Pasca-Perda PDRD ini diparipurnakan, lalu dievaluasi oleh Mendagri, nanti kami akan ada turunan dari perwako kembali. Ini kami coba diskusikan, tentunya bagaimana perbaikan parkir di Pekanbaru ini ke depannya,” ujar Muflihun usai membuka kegiatan diskusi publik di Pekanbaru, belum lama ini.

Sebelumnya, pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru sempat diberi rapor merah oleh Ombudsman Riau. Mereka menilai adanya dugaan mal administrasi yang terjadi di dalam pengelolaan parkir di Pekanbaru.

Baca Juga:  Pj Wako Pekanbaru Risnandar Evaluasi Kepala OPD, DPRD Beri Dukungan

Menurut Muflihun, penilaian rapor merah yang diberikan Ombudsman Riau terhadap pengelolaan parkir di Pekanbaru hal yang biasa saja. ”Silakan saja, penilaian wajar, karena itu kan penilaian,” ujar Uun, panggilan akrab Muflihun.

Orang nomor satu di Kota Bertuah ini menyebutkan, untuk memperbaiki pengelolaan parkir ke depan, ia akan melakukan pemanggilan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan membawahi perparkiran.

”Kami nanti diskusi dulu. Kami akan panggil OPD terkait. Yang jelas, pasca-perda PDRD ini dievaluasi Mendagri dan sudah turun, mau tidak mau harus ada turunannya, perda kemudian perwako,” sebutnya.

Ia meminta, dalam penyusunan perwako itu juga dapat memberikan batasan-batasan terhadap pemungutan retribusi parkir. ”Saya minta kemarin bersama teman-teman di Dinas Perhubungan itu ada batasan. Jadi tidak pukul rata untuk parkir ini. Mungkin ada lokasi-lokasi yang kembali kita bebas parkir,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Pipa PDAM Bocor, Jalan Tergenang

Pemko juga bakal melakukan evaluasi agar besaran retribusi parkir juga melihat lokasinya. ”Boleh saja dalam evaluasi nanti yang sifatnya macet, itu kita beri parkir juga lebih tinggi. Itu yang kita tindak lanjut dengan perwako kita nanti,” tutupnya.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menyebutkan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dievaluasi oleh Mendagri. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membuat peraturan walikota (perwako) sebagai turunannya. Salah satunya soal pengelolaan parkir.

”Pasca-Perda PDRD ini diparipurnakan, lalu dievaluasi oleh Mendagri, nanti kami akan ada turunan dari perwako kembali. Ini kami coba diskusikan, tentunya bagaimana perbaikan parkir di Pekanbaru ini ke depannya,” ujar Muflihun usai membuka kegiatan diskusi publik di Pekanbaru, belum lama ini.

Sebelumnya, pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru sempat diberi rapor merah oleh Ombudsman Riau. Mereka menilai adanya dugaan mal administrasi yang terjadi di dalam pengelolaan parkir di Pekanbaru.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Beri Solusi untuk UMKM

Menurut Muflihun, penilaian rapor merah yang diberikan Ombudsman Riau terhadap pengelolaan parkir di Pekanbaru hal yang biasa saja. ”Silakan saja, penilaian wajar, karena itu kan penilaian,” ujar Uun, panggilan akrab Muflihun.

Orang nomor satu di Kota Bertuah ini menyebutkan, untuk memperbaiki pengelolaan parkir ke depan, ia akan melakukan pemanggilan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan membawahi perparkiran.

- Advertisement -

”Kami nanti diskusi dulu. Kami akan panggil OPD terkait. Yang jelas, pasca-perda PDRD ini dievaluasi Mendagri dan sudah turun, mau tidak mau harus ada turunannya, perda kemudian perwako,” sebutnya.

Ia meminta, dalam penyusunan perwako itu juga dapat memberikan batasan-batasan terhadap pemungutan retribusi parkir. ”Saya minta kemarin bersama teman-teman di Dinas Perhubungan itu ada batasan. Jadi tidak pukul rata untuk parkir ini. Mungkin ada lokasi-lokasi yang kembali kita bebas parkir,” ujarnya lagi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sidang Gugatan Pengelolaan Sampah, Saksi Sebut Lebih Efektif Swadaya

Pemko juga bakal melakukan evaluasi agar besaran retribusi parkir juga melihat lokasinya. ”Boleh saja dalam evaluasi nanti yang sifatnya macet, itu kita beri parkir juga lebih tinggi. Itu yang kita tindak lanjut dengan perwako kita nanti,” tutupnya.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Jalan Tanjungbatu Rusak Parah

Masih Banyak Jukir Pungut Tarif Lama

Dishub Usulkan Tujuh Langkah Strategis

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menyebutkan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dievaluasi oleh Mendagri. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membuat peraturan walikota (perwako) sebagai turunannya. Salah satunya soal pengelolaan parkir.

”Pasca-Perda PDRD ini diparipurnakan, lalu dievaluasi oleh Mendagri, nanti kami akan ada turunan dari perwako kembali. Ini kami coba diskusikan, tentunya bagaimana perbaikan parkir di Pekanbaru ini ke depannya,” ujar Muflihun usai membuka kegiatan diskusi publik di Pekanbaru, belum lama ini.

Sebelumnya, pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru sempat diberi rapor merah oleh Ombudsman Riau. Mereka menilai adanya dugaan mal administrasi yang terjadi di dalam pengelolaan parkir di Pekanbaru.

Baca Juga:  Pipa PDAM Bocor, Jalan Tergenang

Menurut Muflihun, penilaian rapor merah yang diberikan Ombudsman Riau terhadap pengelolaan parkir di Pekanbaru hal yang biasa saja. ”Silakan saja, penilaian wajar, karena itu kan penilaian,” ujar Uun, panggilan akrab Muflihun.

Orang nomor satu di Kota Bertuah ini menyebutkan, untuk memperbaiki pengelolaan parkir ke depan, ia akan melakukan pemanggilan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan membawahi perparkiran.

”Kami nanti diskusi dulu. Kami akan panggil OPD terkait. Yang jelas, pasca-perda PDRD ini dievaluasi Mendagri dan sudah turun, mau tidak mau harus ada turunannya, perda kemudian perwako,” sebutnya.

Ia meminta, dalam penyusunan perwako itu juga dapat memberikan batasan-batasan terhadap pemungutan retribusi parkir. ”Saya minta kemarin bersama teman-teman di Dinas Perhubungan itu ada batasan. Jadi tidak pukul rata untuk parkir ini. Mungkin ada lokasi-lokasi yang kembali kita bebas parkir,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Beri Solusi untuk UMKM

Pemko juga bakal melakukan evaluasi agar besaran retribusi parkir juga melihat lokasinya. ”Boleh saja dalam evaluasi nanti yang sifatnya macet, itu kita beri parkir juga lebih tinggi. Itu yang kita tindak lanjut dengan perwako kita nanti,” tutupnya.(ilo)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari