Jumat, 22 November 2024

Anies: Kita Beruntung Hakim Independen Kali Ini

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara soal vonis bebas aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengaku bersyukur karena kedua aktivis tersebut tidak terbukti bersalah mencemarkan nama baik Luhut. Namun begitu, ia menilai bahwa putusan itu juga merupakan keberuntungan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersikap independen.

“Kita beruntung hakim independen kali ini. Karena itu, ke depannya kita ingin memastikan bahwa kebebasan mengkritik pemerintah itu dijamin,” ujar Anies kepada wartawan, Selasa (9/1).

- Advertisement -

Sejak awal, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa seharusnya kasus ini tak perlu sampai dibawa ke meja hijau. “Peristiwa-peristiwa seperti ini harusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kampanye di Dumai, Anies Bahas Pertanian dan Pendidikan

Karena itulah, Anies ingin mengembalikan demokrasi sebagaimana mestinya. Sehingga, kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Anies memastikan jika terpilih menjadi presiden, maka akan membebaskan masyarakat Indonesia untuk berpendapat bahkan mengkritik kepada pejabat negara.

“Mengungkapkan fakta dan mengkritik pemerintah itu kan bagian dari berdemokrasi,” kata Anies.(jpg)

- Advertisement -

“Jadi pelajarannya, kita syukuri Haris dan Fatia bebas, tapi kita koreksi sehingga tidak terjadi kriminalisasi atas kebebasan berekspresi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dinyatakan tak bersalah dalam tuntutan penghinaan maupun penyebaran berita bohong tersebut.

Baca Juga:  Anggota Panitia Pemungutan Suara 5 Kabupaten Dilantik

“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara soal vonis bebas aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengaku bersyukur karena kedua aktivis tersebut tidak terbukti bersalah mencemarkan nama baik Luhut. Namun begitu, ia menilai bahwa putusan itu juga merupakan keberuntungan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersikap independen.

“Kita beruntung hakim independen kali ini. Karena itu, ke depannya kita ingin memastikan bahwa kebebasan mengkritik pemerintah itu dijamin,” ujar Anies kepada wartawan, Selasa (9/1).

- Advertisement -

Sejak awal, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa seharusnya kasus ini tak perlu sampai dibawa ke meja hijau. “Peristiwa-peristiwa seperti ini harusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Netralitas Pemilu hingga HAM Masuk Catatan PBB

Karena itulah, Anies ingin mengembalikan demokrasi sebagaimana mestinya. Sehingga, kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Anies memastikan jika terpilih menjadi presiden, maka akan membebaskan masyarakat Indonesia untuk berpendapat bahkan mengkritik kepada pejabat negara.

- Advertisement -

“Mengungkapkan fakta dan mengkritik pemerintah itu kan bagian dari berdemokrasi,” kata Anies.(jpg)

“Jadi pelajarannya, kita syukuri Haris dan Fatia bebas, tapi kita koreksi sehingga tidak terjadi kriminalisasi atas kebebasan berekspresi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dinyatakan tak bersalah dalam tuntutan penghinaan maupun penyebaran berita bohong tersebut.

Baca Juga:  KPU di Riau Mulai Distribusikan Logistik Pemilu

“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari