- Advertisement -
JAKARTA (RIAQUPOS.CO) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum. PKB tak akan tutup mata jika kadernya terlibat kasus.
Ini disampaikan Luluk merespons status tersangka anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) terpilih dari PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) V Grobogan-Blora, Abdullah Aminudin. Dia menyandang status tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah di Polda Jateng.
- Advertisement -
“Setiap saat partai bisa mengoreksi jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/4).
Luluk menekankan PKB menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan ke Polda Jateng. Dengan catatan, kata dia, partai besutan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Ya paling tidak, PKB akan menyerahkan pada proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata dia. Di sisi lain, Luluk menjelaskan pembatalan status caleg terpilih bergantung pada alasan yang konkret. Salah satunya, status hukum yang sudah inkrah.
- Advertisement -
“Pelantikan itu hak caleg yang terpilih sampai ada alasan yang membuatnya batal atau dibatalkan,” kata dia. Luluk memastikan PKB akan memonitor kasus Abdullah Aminudin hingga masa pelantikan. “Kita monitor kasusnya sampai dimana sampai waktu pelantikan tiba,” kata dia.
Terakhir, dia menegaskan PKB menolak adanya praktik-praktik mafia tanah. Luluk menyatakan PKB konsisten mendukung pemerintah memberantas sindikat mafia tanah. “Yang pasti, mafia tanah harus diberantas,” tegasnya.(jpg)
JAKARTA (RIAQUPOS.CO) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum. PKB tak akan tutup mata jika kadernya terlibat kasus.
Ini disampaikan Luluk merespons status tersangka anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) terpilih dari PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) V Grobogan-Blora, Abdullah Aminudin. Dia menyandang status tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah di Polda Jateng.
“Setiap saat partai bisa mengoreksi jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/4).
- Advertisement -
Luluk menekankan PKB menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan ke Polda Jateng. Dengan catatan, kata dia, partai besutan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Ya paling tidak, PKB akan menyerahkan pada proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata dia. Di sisi lain, Luluk menjelaskan pembatalan status caleg terpilih bergantung pada alasan yang konkret. Salah satunya, status hukum yang sudah inkrah.
“Pelantikan itu hak caleg yang terpilih sampai ada alasan yang membuatnya batal atau dibatalkan,” kata dia. Luluk memastikan PKB akan memonitor kasus Abdullah Aminudin hingga masa pelantikan. “Kita monitor kasusnya sampai dimana sampai waktu pelantikan tiba,” kata dia.
Terakhir, dia menegaskan PKB menolak adanya praktik-praktik mafia tanah. Luluk menyatakan PKB konsisten mendukung pemerintah memberantas sindikat mafia tanah. “Yang pasti, mafia tanah harus diberantas,” tegasnya.(jpg)