Sabtu, 11 Juli 2026
- Advertisement -

Banding JPU Kejari Siak Dikabulkan

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tinggi Riau (PTR) mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak atas putusan PN Tipikor Pekanbaru yang memvonis 1 tahun denda Rp50 juta terpidana Hendy Derhavin mantan Kasatpol PP Siak  pada 15 November 2023 lalu menjadi 4 tahun dan denda Rp100 juta.

Demikian dikatakan Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intel Rawatan Manik, Selasa (9/1).

Disebutkannya, JPU Kejari Siak melakukan banding atas putusan PN Tipikor Pekanbaru yang memvonis 1 tahun dan denda Rp50 juta, terpidana Hendy Derhavin, mantan Kasatpol PP Siak  pada 15 November 2023 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau, Rabu (20/12), melalui putusannya mengabulkan permohonan banding JPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, tanggal 15 November 2023 dan mengubah amar putusan, sehingga berbunyi menyatakan terdakwa Hendy Derhavin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:  Terus Berlatih untuk Meraih Prestasi Berikutnya

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus mengubah dan menambahkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Hendy,” terangnya lagi.

Dikatakannya, sampai kini, JPU Kejaksaan Negeri Siak belum menerima relaas pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi Riau untuk dapat menentukan sikap terhadap perkara a quo.

Apa yang dijelaskannya terkait putusan banding itu, berdasarkan informasi dalam website resmi SIPP PN Pekanbaru, majelis hakim tingkat banding telah memutuskan perkara ini dalam Tingkat Banding pada Rabu (20/12) lalu.

Baca Juga:  Sambut Ramadan, Alfedri Minta Potensi Gangguan Kamtibmas Dipetakan

Lebih jauh dikatakannya, sebelumnya Hendy Derhavin dijatuhi putusan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama atau PN Tipikor Pekanbaru.

“Kemudian masih dalam tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang, kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak melakukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau,” ungkapnya lagi.

Adapun perkara yang menjeratnya, tindak pidana korupsi pungutan liar terhadap masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak yang melibatkan Hendy Derhavin sebagai mantan Kasatpol PP.(gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tinggi Riau (PTR) mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak atas putusan PN Tipikor Pekanbaru yang memvonis 1 tahun denda Rp50 juta terpidana Hendy Derhavin mantan Kasatpol PP Siak  pada 15 November 2023 lalu menjadi 4 tahun dan denda Rp100 juta.

Demikian dikatakan Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intel Rawatan Manik, Selasa (9/1).

Disebutkannya, JPU Kejari Siak melakukan banding atas putusan PN Tipikor Pekanbaru yang memvonis 1 tahun dan denda Rp50 juta, terpidana Hendy Derhavin, mantan Kasatpol PP Siak  pada 15 November 2023 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau, Rabu (20/12), melalui putusannya mengabulkan permohonan banding JPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, tanggal 15 November 2023 dan mengubah amar putusan, sehingga berbunyi menyatakan terdakwa Hendy Derhavin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:  60 Pelajar Terima Beasiswa Kemerdekaan di Tengah Pandemi Covid-19

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

- Advertisement -

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus mengubah dan menambahkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Hendy,” terangnya lagi.

- Advertisement -

Dikatakannya, sampai kini, JPU Kejaksaan Negeri Siak belum menerima relaas pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi Riau untuk dapat menentukan sikap terhadap perkara a quo.

Apa yang dijelaskannya terkait putusan banding itu, berdasarkan informasi dalam website resmi SIPP PN Pekanbaru, majelis hakim tingkat banding telah memutuskan perkara ini dalam Tingkat Banding pada Rabu (20/12) lalu.

Baca Juga:  Pengurus BKPRMI Siak Resmi Dikukuhkan

Lebih jauh dikatakannya, sebelumnya Hendy Derhavin dijatuhi putusan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama atau PN Tipikor Pekanbaru.

“Kemudian masih dalam tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang, kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak melakukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau,” ungkapnya lagi.

Adapun perkara yang menjeratnya, tindak pidana korupsi pungutan liar terhadap masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak yang melibatkan Hendy Derhavin sebagai mantan Kasatpol PP.(gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tinggi Riau (PTR) mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak atas putusan PN Tipikor Pekanbaru yang memvonis 1 tahun denda Rp50 juta terpidana Hendy Derhavin mantan Kasatpol PP Siak  pada 15 November 2023 lalu menjadi 4 tahun dan denda Rp100 juta.

Demikian dikatakan Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intel Rawatan Manik, Selasa (9/1).

Disebutkannya, JPU Kejari Siak melakukan banding atas putusan PN Tipikor Pekanbaru yang memvonis 1 tahun dan denda Rp50 juta, terpidana Hendy Derhavin, mantan Kasatpol PP Siak  pada 15 November 2023 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau, Rabu (20/12), melalui putusannya mengabulkan permohonan banding JPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, tanggal 15 November 2023 dan mengubah amar putusan, sehingga berbunyi menyatakan terdakwa Hendy Derhavin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:  Sambut Ramadan, Alfedri Minta Potensi Gangguan Kamtibmas Dipetakan

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus mengubah dan menambahkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Hendy,” terangnya lagi.

Dikatakannya, sampai kini, JPU Kejaksaan Negeri Siak belum menerima relaas pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi Riau untuk dapat menentukan sikap terhadap perkara a quo.

Apa yang dijelaskannya terkait putusan banding itu, berdasarkan informasi dalam website resmi SIPP PN Pekanbaru, majelis hakim tingkat banding telah memutuskan perkara ini dalam Tingkat Banding pada Rabu (20/12) lalu.

Baca Juga:  Tim Yustisi Koto Gasib Gencarkan Operasi Prokes

Lebih jauh dikatakannya, sebelumnya Hendy Derhavin dijatuhi putusan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama atau PN Tipikor Pekanbaru.

“Kemudian masih dalam tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang, kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak melakukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau,” ungkapnya lagi.

Adapun perkara yang menjeratnya, tindak pidana korupsi pungutan liar terhadap masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak yang melibatkan Hendy Derhavin sebagai mantan Kasatpol PP.(gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari