Kamis, 3 April 2025
spot_img

Israel Segera Diadili di Mahkamah Internasional

GAZA CITY (RIAUPOS.CO) – Israel bersiap menghadapi sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Pekan lalu Afrika Selatan (Afsel) mengadukan Israel ke ICJ dengan tuduhan bahwa negara yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu melakukan genosida di Jalur Gaza.

Mereka meminta ICJ mengambil tindakan untuk memaksa Israel segera menghentikan serangan terhadap 2,3 juta penduduk di wilayah itu. ’’Kami akan berpartisipasi dan membantah tuduhan tidak masuk akal yang merupakan pencemaran nama baik,’’ ujar Tzachi Hanegbi, penasihat keamanan nasional Israel, kepada Ynet.

Haaretz melaporkan, keputusan itu dibuat dalam pertemuan yang dipimpin Netanyahu. Proses di pengadilan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Tapi, satu isu yang ditakutkan Israel, ICJ bisa mengeluarkan perintah sementara untuk menghentikan kampanye militer mereka di Gaza.

Baca Juga:  Warga Muslim AS Suarakan Uncommitted Vote

Salah satu yang diperingatkan adalah Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Herzl Halevi. ’’Lembaga keamanan Israel dan kantor kejaksaan khawatir pengadilan akan segera bertindak untuk memaksa gencatan senjata guna melindungi warga sipil,’’ bunyi laporan Haaretz.

Dalam permohonannya, Afsel menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza bersifat genosida. Karena berpotensi menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Hingga Selasa (2/1), sebanyak 22.185 penduduk Palestina terbunuh dan 57 ribu lainnya terluka sejak serangan Israel 7 Oktober tahun lalu. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.(sha/c18/bay/jpg)

GAZA CITY (RIAUPOS.CO) – Israel bersiap menghadapi sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Pekan lalu Afrika Selatan (Afsel) mengadukan Israel ke ICJ dengan tuduhan bahwa negara yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu melakukan genosida di Jalur Gaza.

Mereka meminta ICJ mengambil tindakan untuk memaksa Israel segera menghentikan serangan terhadap 2,3 juta penduduk di wilayah itu. ’’Kami akan berpartisipasi dan membantah tuduhan tidak masuk akal yang merupakan pencemaran nama baik,’’ ujar Tzachi Hanegbi, penasihat keamanan nasional Israel, kepada Ynet.

Haaretz melaporkan, keputusan itu dibuat dalam pertemuan yang dipimpin Netanyahu. Proses di pengadilan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Tapi, satu isu yang ditakutkan Israel, ICJ bisa mengeluarkan perintah sementara untuk menghentikan kampanye militer mereka di Gaza.

Baca Juga:  “Ronaldo” dari Gaza Itu Harus Kubur Impian

Salah satu yang diperingatkan adalah Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Herzl Halevi. ’’Lembaga keamanan Israel dan kantor kejaksaan khawatir pengadilan akan segera bertindak untuk memaksa gencatan senjata guna melindungi warga sipil,’’ bunyi laporan Haaretz.

Dalam permohonannya, Afsel menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza bersifat genosida. Karena berpotensi menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Hingga Selasa (2/1), sebanyak 22.185 penduduk Palestina terbunuh dan 57 ribu lainnya terluka sejak serangan Israel 7 Oktober tahun lalu. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.(sha/c18/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Israel Segera Diadili di Mahkamah Internasional

GAZA CITY (RIAUPOS.CO) – Israel bersiap menghadapi sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Pekan lalu Afrika Selatan (Afsel) mengadukan Israel ke ICJ dengan tuduhan bahwa negara yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu melakukan genosida di Jalur Gaza.

Mereka meminta ICJ mengambil tindakan untuk memaksa Israel segera menghentikan serangan terhadap 2,3 juta penduduk di wilayah itu. ’’Kami akan berpartisipasi dan membantah tuduhan tidak masuk akal yang merupakan pencemaran nama baik,’’ ujar Tzachi Hanegbi, penasihat keamanan nasional Israel, kepada Ynet.

Haaretz melaporkan, keputusan itu dibuat dalam pertemuan yang dipimpin Netanyahu. Proses di pengadilan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Tapi, satu isu yang ditakutkan Israel, ICJ bisa mengeluarkan perintah sementara untuk menghentikan kampanye militer mereka di Gaza.

Baca Juga:  Hari Ini Jadwal Terakhir Finalisasi PDSS

Salah satu yang diperingatkan adalah Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Herzl Halevi. ’’Lembaga keamanan Israel dan kantor kejaksaan khawatir pengadilan akan segera bertindak untuk memaksa gencatan senjata guna melindungi warga sipil,’’ bunyi laporan Haaretz.

Dalam permohonannya, Afsel menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza bersifat genosida. Karena berpotensi menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Hingga Selasa (2/1), sebanyak 22.185 penduduk Palestina terbunuh dan 57 ribu lainnya terluka sejak serangan Israel 7 Oktober tahun lalu. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.(sha/c18/bay/jpg)

GAZA CITY (RIAUPOS.CO) – Israel bersiap menghadapi sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Pekan lalu Afrika Selatan (Afsel) mengadukan Israel ke ICJ dengan tuduhan bahwa negara yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu melakukan genosida di Jalur Gaza.

Mereka meminta ICJ mengambil tindakan untuk memaksa Israel segera menghentikan serangan terhadap 2,3 juta penduduk di wilayah itu. ’’Kami akan berpartisipasi dan membantah tuduhan tidak masuk akal yang merupakan pencemaran nama baik,’’ ujar Tzachi Hanegbi, penasihat keamanan nasional Israel, kepada Ynet.

Haaretz melaporkan, keputusan itu dibuat dalam pertemuan yang dipimpin Netanyahu. Proses di pengadilan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Tapi, satu isu yang ditakutkan Israel, ICJ bisa mengeluarkan perintah sementara untuk menghentikan kampanye militer mereka di Gaza.

Baca Juga:  Israel Absen, Hamas Pilih Pulang

Salah satu yang diperingatkan adalah Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Herzl Halevi. ’’Lembaga keamanan Israel dan kantor kejaksaan khawatir pengadilan akan segera bertindak untuk memaksa gencatan senjata guna melindungi warga sipil,’’ bunyi laporan Haaretz.

Dalam permohonannya, Afsel menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza bersifat genosida. Karena berpotensi menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Hingga Selasa (2/1), sebanyak 22.185 penduduk Palestina terbunuh dan 57 ribu lainnya terluka sejak serangan Israel 7 Oktober tahun lalu. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.(sha/c18/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari