Tim Nasional Percepatan Kemiskinan (TNP2K) mengembangkan pendekatan MPI ini dalam memotret kondisi kemiskinan serta merumuskan strategi percepatan kemiskinan di Indonesia. Pendekatan multidimensi yang disusun Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden meliputi beberapa dimensi yang dianggap menjadi determinan utama kemiskinan di Indonesia yaitu pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, infrastruktur dasar dan ketahanan pangan.
Kementerian/Lembaga yang menjalankan program terkait penanggulangan kemiskinan diwajibkan menggunakan data BDT 2015 yang diverifikasi oleh Kementrian Sosial RI. Hasil verifikasi terhadap ekslusion error calon penerima manfaat program pada BDT 2015 ditetapkan dengan keputusan Menteri Sosial RI yang dikeluarkan empat kali setahun. Pemuktahiran data pada tahun 2018 telah dirilis oleh Kementerian Sosial RI melalui Surat Keputusan Mentri Sosial RI Nomor 71/HUK/2018 tetang Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu.
SLRT adalah sistem yang membantu mengidentifikasi keperluan masyarakat miskin dan rentan miskin, dan menghubungkan mereka dengan layanan yang dikelola pemerintah dan non-pemerintah. SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan agar ditangani dengan baik. SLRT sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan perlu dikembangkan untuk memastikan bahwa masyarakat miskin atau rentan mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial lebih cepat serta menyeluruh. “Terlebih bisa mendukung proses penyusunan perencanaan program dan perumusan kebijakan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dukungan SLRT dalam perencanan percepatan penanggulangan kemiskinan salah satunya adalah dalam hal mengumpulkan dan mereview data warga miskin yang belum atau sudah mendapatkan layanan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Lebih luas lagi, SLRT melakukan dan membangunan serta menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga nonpemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan memberikan program perlindungan sosial kepada masyarakat yang tidak atau belum tersentuh oleh program yang dilaksanakan oleh pemerintah.Dalam pelaksanaannya SLRT berkoordinasi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat dan tim penangguklangan kemiskinan di daerah, di mana wakil gubernur dan wakil bupati/ wakil wali kota sebagai ketua tim.
Adapun kelompok sasaran dan penerima manfaat dari Sekretariat SLRT baik provinsi dan kabupaten/kota adalah fakir miskin dan rentan miskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam basis data terpadu PPFM/ Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan warga masyarakat lain yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Konsep Kerja SLRT
Kenapa hal ini bisa dilakukan di SLRT? SLRT dapat melakukan karena fungsi utama SLRT tersebut dibentuk adalah pertama, integrasi inforamasi, data dan layanan. Hal ini terjadi karena pada sekretariat SLRT dilengkapi dengan dashboard dan menggunakan satu sistem informasi SIKS-NG yaitu suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, terhubung dengan aplikasi SIKS-NG yang ada di Pusdatin Kementerian Sosial, sehingga dapat memuktahirkan Daftar Penerima Manfaat secara dinamis, sehingga inklusion dan ekklusion error dapat diminimalisir.
Kedua, identifikasi keluhan, rujukan dan penanganan keluhan. Ketiga, pencatatatan kepersertaan dan keperluan program bagi warga fakir miskin dan rentan miskin serta orang tak mampu. SLRT juga dikembangkan di desa dengan nama Puskesos yaitu tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam arti kata yang sederhana, SLRT adalah “rumah” warga miskin di mana mereka bisa mengadukan dan mencari soslusi dari keterbatasan mereka dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan program layanan jaminan perlindungan sosial yang diberikan pemerintah yang seharus menjadi hak mereka.
Di Provinsi Riau tiga kabupaten yang memiliki SLRT yaitu Pekanbaru, Kampar dan Siak. Ketiga SLRT yang ada tersebut didirikan atas dukungan dari Kementerian Sosial dengan mendapatkan fasilitas baik sarana dan prasaran maupun fasilitator yang bertugas sampai ke desa. Khusus untuk Kabupaten Siak, SLRT yang ada juga diikuti dengan pendirian Puskesos di kampung (desa) yang ada di Siak. SLRT yang ada di Kabupaten Siak ini juga sudah menjadi rujukan nasional, termasuk dalam SLRT yang aktif dan sudah berjalan sesuai dengan yang diamanahkan kementerian sosial. Agar seluruh kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Riau juga mendapatkan dukungan dana dan fasilitas dari Kementerian Sosial, Provinsi Riau harus segera mendirikan Sekretariat SLRT di tingkat provinsi dan kabupaten / kota sebagai bentuk komitmen yang nyata dari pemerintah dalam upaya penanggulangan kemisikinan.***