Jumat, 22 November 2024

Polisi Benarkan Nikita Mirzani Ditangkap di Mal Jakarta Pusat Sore ini

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polresta Serang Kota mengonfirmasi telah mengamankan artis Nikita Mirzani. Pemain film kontrovesial tersebut dijemput paksa di komplek perbelanjaan Senayan City, Jakarta.

“Ya benar, tersangka NM telah ditangkap di sebuah mal di Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB tadi. Sekarang sedang diamankan menuju Mako Polresta Serang Kota. Untuk lengkapnya silakan hubungi Humas Polda Banten,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

- Advertisement -

Penangkapan ini terkait kasus hukum yang tengah menjerat Nikita. Ibu tiga anak itu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE melalui unggahan instagram story yang diduga menghina Dito Mahendra.

Sebelumnya, Polres Kota Serang resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nikita.

Baca Juga:  Rhoma Irama dan Band Ungu Berkolaborasi Rilis Single Religi

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai mediasi gagal dilakukan. Pasalnya, pada undangan pertemuan pada 24 Juni 2022, pihak Nikita tak hadir.

- Advertisement -

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi. Namun Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Shinto mengatakan, beberapa kali penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita. Yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 06 Juli 2022.

Baca Juga:  Empat Film Indonesia Ditonton di Atas 1 Juta Penonton Tahun Ini

Pada 12 Juli 2022 penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kejari Serang. Setelah berkas perkara tahap 1 telah diterima oleh Kejaksaan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka Nikita Mirzani.

Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang Kota menyita 1 unit smartphone beserta akun instagram dengan nama pengguna @nikitamirzanimawardi_172 dan barang bukti lainnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polresta Serang Kota mengonfirmasi telah mengamankan artis Nikita Mirzani. Pemain film kontrovesial tersebut dijemput paksa di komplek perbelanjaan Senayan City, Jakarta.

“Ya benar, tersangka NM telah ditangkap di sebuah mal di Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB tadi. Sekarang sedang diamankan menuju Mako Polresta Serang Kota. Untuk lengkapnya silakan hubungi Humas Polda Banten,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

- Advertisement -

Penangkapan ini terkait kasus hukum yang tengah menjerat Nikita. Ibu tiga anak itu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE melalui unggahan instagram story yang diduga menghina Dito Mahendra.

Sebelumnya, Polres Kota Serang resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nikita.

- Advertisement -
Baca Juga:  Malam Keramat - Perjuangan Seorang Ibu di Malam yang Penuh Teror

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai mediasi gagal dilakukan. Pasalnya, pada undangan pertemuan pada 24 Juni 2022, pihak Nikita tak hadir.

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi. Namun Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Shinto mengatakan, beberapa kali penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita. Yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 06 Juli 2022.

Baca Juga:  Rara Sang Pawang Hujan Dibayar Rp5 Juta per Hari

Pada 12 Juli 2022 penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kejari Serang. Setelah berkas perkara tahap 1 telah diterima oleh Kejaksaan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka Nikita Mirzani.

Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang Kota menyita 1 unit smartphone beserta akun instagram dengan nama pengguna @nikitamirzanimawardi_172 dan barang bukti lainnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari