Rabu, 6 Mei 2026
- Advertisement -

Eksepsi Ditolak, Suami Wali Kota Tangsel Siap Buktikan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan siap membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Wawan bahkan siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK.

“Siap. Ini pembuktian terbalik buat saya. Ya, saya mesti membuktikan,” kata Wawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

Pernyataan itu disampaikan Wawan menyusul putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Dalam putusan sela, majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani menolak nota keberatan atau eksepsi Wawan dan tim kuasa hukum.

Hakim memerintahkan, persidangan
perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merundung Wawan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:  Evaluasi APBD Perubahan 2021 Tuntas

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menyampaikan, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.

“Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan),” ucap Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.

“Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan,” tukas Maqdir.

Baca Juga:  Kemen LHK Beri Apresiasi Tokoh Hutan Sosial 2019

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan siap membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Wawan bahkan siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK.

“Siap. Ini pembuktian terbalik buat saya. Ya, saya mesti membuktikan,” kata Wawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

Pernyataan itu disampaikan Wawan menyusul putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Dalam putusan sela, majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani menolak nota keberatan atau eksepsi Wawan dan tim kuasa hukum.

Hakim memerintahkan, persidangan
perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merundung Wawan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:  Imbau Masyarakat Tidak Borong Minyak Goreng

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menyampaikan, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.

- Advertisement -

“Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan),” ucap Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.

- Advertisement -

“Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan,” tukas Maqdir.

Baca Juga:  Penanganan Sampah Plastik Laut Makin Terkoordinasi

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan siap membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Wawan bahkan siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK.

“Siap. Ini pembuktian terbalik buat saya. Ya, saya mesti membuktikan,” kata Wawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

Pernyataan itu disampaikan Wawan menyusul putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Dalam putusan sela, majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani menolak nota keberatan atau eksepsi Wawan dan tim kuasa hukum.

Hakim memerintahkan, persidangan
perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merundung Wawan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:  Evaluasi APBD Perubahan 2021 Tuntas

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menyampaikan, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.

“Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan),” ucap Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.

“Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan,” tukas Maqdir.

Baca Juga:  Eko Suharjo dan Uber Bersaing Ketat

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari