Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK: Menteri Kabinet Indonesia Maju Segera Serahkan LHKPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Masih terdapat waktu hingga Maret 2020 untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Tapi yang pasti masih ada waktu untuk pejabat-pejabat baru, tiga bulan waktunya sejak dilantik dan untuk yang sudah menjadi penyelenggara negara nanti akan ikut update 31 Maret 2020," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Yuyuk menyatakan, proses pelaporan LHKPN bagi para menteri yang baru menjadi pejabat negara tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.

"Mungkin karena pertama, jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," ujar Yuyuk.

Namun, Yuyuk menyebut proses pelaporan harta kekayaan sudah dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Selain itu, KPK menyediakan tim asistensi untuk membantu penyetoran LHKPN.

Baca Juga:  Puisi Miftachur Rozak

Sementara itu, bagi menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara, tidak perlu menyetor LHKPN lagi melainkan memperbarui LHKPN mereka Maret 2020 mendatang.

Kendati demikian, Yuyuk mengaku belum memiliki data mengenai jumlah menteri yang belum menyetor LHKPN.

"Sebenernya sistem pelaporan LHKPN itu sudah cukup sederhana, dengan adanya lapor LHKPN melalui elektronik. Jadi semua dokumen-dokumen juga harus diunggah melalui elektronik sistem, elektronik itu," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12). Kedatangan Mahfud ke gedung merah putih KPK itu untuk menyerahkan LHKPN.

"Saya di sini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara yaitu menyerahkan LHKPN, hanya itu. Tidak ada yang lain," kata Mahfud.

Baca Juga:  Amerika Jual Senjata Senilai Rp10 Triliun ke Taiwan, Cina Meradang

Mahfud menyampaikan, dirinya terakhir melaporkan LHKPN pada 2013 lalu. Saat itu, dirinya bertugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sejak zaman saya laporan terakhir kan jadi pejabat 2013, tentu ada penambahan kan sudah 6 tahunan," ucap Mahfud.

Oleh karena itu, mantan Ketua MK ini pun mengimbau jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera menyelesaikannya. Karena terdapat sejumlah menteri yang sebelumnya dari unsur swasta.

"Menteri-menteri yang lambat kan yang dari swasta, karena itu memang rumit laporannya itu. Kalau seperti kami ini kan sejak 2002 saya laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun, sehingga tinggal menyambung saja, yang berubah mana yang baru, cuma gitu aja," jelasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Masih terdapat waktu hingga Maret 2020 untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Tapi yang pasti masih ada waktu untuk pejabat-pejabat baru, tiga bulan waktunya sejak dilantik dan untuk yang sudah menjadi penyelenggara negara nanti akan ikut update 31 Maret 2020," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12).

- Advertisement -

Yuyuk menyatakan, proses pelaporan LHKPN bagi para menteri yang baru menjadi pejabat negara tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.

"Mungkin karena pertama, jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," ujar Yuyuk.

- Advertisement -

Namun, Yuyuk menyebut proses pelaporan harta kekayaan sudah dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Selain itu, KPK menyediakan tim asistensi untuk membantu penyetoran LHKPN.

Baca Juga:  11 Tahun Menjanda, Yuni Shara Belum Kepikirin Nikah

Sementara itu, bagi menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara, tidak perlu menyetor LHKPN lagi melainkan memperbarui LHKPN mereka Maret 2020 mendatang.

Kendati demikian, Yuyuk mengaku belum memiliki data mengenai jumlah menteri yang belum menyetor LHKPN.

"Sebenernya sistem pelaporan LHKPN itu sudah cukup sederhana, dengan adanya lapor LHKPN melalui elektronik. Jadi semua dokumen-dokumen juga harus diunggah melalui elektronik sistem, elektronik itu," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12). Kedatangan Mahfud ke gedung merah putih KPK itu untuk menyerahkan LHKPN.

"Saya di sini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara yaitu menyerahkan LHKPN, hanya itu. Tidak ada yang lain," kata Mahfud.

Baca Juga:  Kurir Sabu 20 Kg Ditembak Mati 

Mahfud menyampaikan, dirinya terakhir melaporkan LHKPN pada 2013 lalu. Saat itu, dirinya bertugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sejak zaman saya laporan terakhir kan jadi pejabat 2013, tentu ada penambahan kan sudah 6 tahunan," ucap Mahfud.

Oleh karena itu, mantan Ketua MK ini pun mengimbau jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera menyelesaikannya. Karena terdapat sejumlah menteri yang sebelumnya dari unsur swasta.

"Menteri-menteri yang lambat kan yang dari swasta, karena itu memang rumit laporannya itu. Kalau seperti kami ini kan sejak 2002 saya laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun, sehingga tinggal menyambung saja, yang berubah mana yang baru, cuma gitu aja," jelasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari