Sabtu, 5 Juli 2025
spot_img

Regulasi Pilkada Calon Perseorangan Berubah

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Calon perseorangan (independen) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bekerja ekstra. Sebab, regulasi pilkada menyangkut calon perseorangan kembali berubah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pola lama yang diterapkan di pilkada-pilkada sebelumnya. Deadline penyerahan syarat dukungan juga maju.

Perubahan akan dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. Setidaknya dua hal yang dikonfirmasi berubah oleh KPU. Pertama, jadwal pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan. Jadwal yang seharusnya dimulai hari ini mundur hingga setidaknya awal Desember mendatang.

Perubahan kedua terkait dengan jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut. รขโ‚ฌยPenyerahan syarat minimal dukungan sama dengan pilkada sebelumnya, yaitu lima hari,รขโ‚ฌย terang Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi kemarin (24/11). Itu jauh lebih pendek daripada jadwal yang berlaku saat ini selama 86 hari.

Baca Juga:  Baleg Tetapkan 50 Prolegnas Prioritas 2020

Dampak perubahan durasi penyerahan syarat dukungan tersebut, jadwal penyerahannya pun ikut berubah. รขโ‚ฌยMundur pada bulan Februari (2020),รขโ‚ฌย lanjutnya. Saat ini, berdasar PKPU 15/2019, jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 9 Desember untuk pilgub dan 11 Desember untuk pilbup dan pilwali.

Perubahan tersebut, terang Evi, merupakan imbas sinkronisasi yang dilakukan Kemenkum HAM terhadap dua PKPU. Yakni PKPU 15/2019 yang mengatur tahapan dan PKPU pencalonan pilkada 2020 yang baru akan diundang-undangkan. Sinkronisasi itu menunjukkan bahwa penyerahan syarat dukungan tidak bisa dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Dengan demikian, saat ini para calon independen masih bisa mengumpulkan dukungan hingga Februari mendatang. Setelah itu mereka menyerahkan syarat dukungan tersebut kepada KPU. Hanya, deadline penyerahan syarat dukungan itu tetap saja maju, dari Maret menjadi Februari 2020.

Baca Juga:  Pekerja Diklaim Tak Minat dengan Partai Buruh

Rencananya, hari ini KPU menggelar uji publik terkait dengan perubahan PKPU tahapan, jadwal, dan program tersebut. Khususnya berkaitan dengan perubahan tanggal-tanggal tahapan. รขโ‚ฌยSetelah uji publik nanti langsung saya sahkan,รขโ‚ฌย ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi kemarin.

Rencana perubahan itu tak pelak membuat kecewa calon perseorangan. Salah satunya Muhammad Sholeh yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai calon wali kota Surabaya. รขโ‚ฌยKalau tahapan penyetorannya (lebih pendek, Red) tentu kami sangat dirugikan,รขโ‚ฌย cetusnya kemarin.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Calon perseorangan (independen) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bekerja ekstra. Sebab, regulasi pilkada menyangkut calon perseorangan kembali berubah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pola lama yang diterapkan di pilkada-pilkada sebelumnya. Deadline penyerahan syarat dukungan juga maju.

Perubahan akan dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. Setidaknya dua hal yang dikonfirmasi berubah oleh KPU. Pertama, jadwal pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan. Jadwal yang seharusnya dimulai hari ini mundur hingga setidaknya awal Desember mendatang.

Perubahan kedua terkait dengan jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut. รขโ‚ฌยPenyerahan syarat minimal dukungan sama dengan pilkada sebelumnya, yaitu lima hari,รขโ‚ฌย terang Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi kemarin (24/11). Itu jauh lebih pendek daripada jadwal yang berlaku saat ini selama 86 hari.

Baca Juga:  60 Kader PDIP Diberi Sanksi

Dampak perubahan durasi penyerahan syarat dukungan tersebut, jadwal penyerahannya pun ikut berubah. รขโ‚ฌยMundur pada bulan Februari (2020),รขโ‚ฌย lanjutnya. Saat ini, berdasar PKPU 15/2019, jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 9 Desember untuk pilgub dan 11 Desember untuk pilbup dan pilwali.

- Advertisement -

Perubahan tersebut, terang Evi, merupakan imbas sinkronisasi yang dilakukan Kemenkum HAM terhadap dua PKPU. Yakni PKPU 15/2019 yang mengatur tahapan dan PKPU pencalonan pilkada 2020 yang baru akan diundang-undangkan. Sinkronisasi itu menunjukkan bahwa penyerahan syarat dukungan tidak bisa dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Dengan demikian, saat ini para calon independen masih bisa mengumpulkan dukungan hingga Februari mendatang. Setelah itu mereka menyerahkan syarat dukungan tersebut kepada KPU. Hanya, deadline penyerahan syarat dukungan itu tetap saja maju, dari Maret menjadi Februari 2020.

- Advertisement -
Baca Juga:  Adian Napitupulu Kolaps di Pesawat saat Menuju Palangka Raya

Rencananya, hari ini KPU menggelar uji publik terkait dengan perubahan PKPU tahapan, jadwal, dan program tersebut. Khususnya berkaitan dengan perubahan tanggal-tanggal tahapan. รขโ‚ฌยSetelah uji publik nanti langsung saya sahkan,รขโ‚ฌย ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi kemarin.

Rencana perubahan itu tak pelak membuat kecewa calon perseorangan. Salah satunya Muhammad Sholeh yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai calon wali kota Surabaya. รขโ‚ฌยKalau tahapan penyetorannya (lebih pendek, Red) tentu kami sangat dirugikan,รขโ‚ฌย cetusnya kemarin.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Calon perseorangan (independen) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bekerja ekstra. Sebab, regulasi pilkada menyangkut calon perseorangan kembali berubah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pola lama yang diterapkan di pilkada-pilkada sebelumnya. Deadline penyerahan syarat dukungan juga maju.

Perubahan akan dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. Setidaknya dua hal yang dikonfirmasi berubah oleh KPU. Pertama, jadwal pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan. Jadwal yang seharusnya dimulai hari ini mundur hingga setidaknya awal Desember mendatang.

Perubahan kedua terkait dengan jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut. รขโ‚ฌยPenyerahan syarat minimal dukungan sama dengan pilkada sebelumnya, yaitu lima hari,รขโ‚ฌย terang Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi kemarin (24/11). Itu jauh lebih pendek daripada jadwal yang berlaku saat ini selama 86 hari.

Baca Juga:  Pekerja Diklaim Tak Minat dengan Partai Buruh

Dampak perubahan durasi penyerahan syarat dukungan tersebut, jadwal penyerahannya pun ikut berubah. รขโ‚ฌยMundur pada bulan Februari (2020),รขโ‚ฌย lanjutnya. Saat ini, berdasar PKPU 15/2019, jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 9 Desember untuk pilgub dan 11 Desember untuk pilbup dan pilwali.

Perubahan tersebut, terang Evi, merupakan imbas sinkronisasi yang dilakukan Kemenkum HAM terhadap dua PKPU. Yakni PKPU 15/2019 yang mengatur tahapan dan PKPU pencalonan pilkada 2020 yang baru akan diundang-undangkan. Sinkronisasi itu menunjukkan bahwa penyerahan syarat dukungan tidak bisa dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Dengan demikian, saat ini para calon independen masih bisa mengumpulkan dukungan hingga Februari mendatang. Setelah itu mereka menyerahkan syarat dukungan tersebut kepada KPU. Hanya, deadline penyerahan syarat dukungan itu tetap saja maju, dari Maret menjadi Februari 2020.

Baca Juga:  60 Kader PDIP Diberi Sanksi

Rencananya, hari ini KPU menggelar uji publik terkait dengan perubahan PKPU tahapan, jadwal, dan program tersebut. Khususnya berkaitan dengan perubahan tanggal-tanggal tahapan. รขโ‚ฌยSetelah uji publik nanti langsung saya sahkan,รขโ‚ฌย ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi kemarin.

Rencana perubahan itu tak pelak membuat kecewa calon perseorangan. Salah satunya Muhammad Sholeh yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai calon wali kota Surabaya. รขโ‚ฌยKalau tahapan penyetorannya (lebih pendek, Red) tentu kami sangat dirugikan,รขโ‚ฌย cetusnya kemarin.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari