PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Balai Bahasa Riau mengadakan seminar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa yang di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (21/11).
Dalam acara ini, Balai Bahasa Riau memberikan penghargaan kepada Pemprov Riau, 6 universitas di Riau seperti Universitas Riau, UIN Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas Muhamadiyah Riau, dan Universitas Abdurrab.
Balai Bahasa Riau juga memberikan penghargaan tiga daerah Pengguna Bahasa Indonesia Terkendali antara lain Bengkalis, Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.
Sosialisasi yang dibuka Kepala Balai Bahasa Riau Songgo Siruah ini, dihadiri oleh berbagai perwakilan. Mulai dari pemerintah provinsi (pemprov), daerah, asosiasi wartawan hingga lembaga pendidikan.
Songgoh mengharapkan sosialisasi Perpres ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, tak terkecuali dalam percakapan dan pekerjaan. "Mari sama-sama mendukung penggunaan bahasa Indonesia," ajak Songgoh.
Gubernur Riau Syamsuar yang dalam hal ini diwakilkan Kepala Dinas Kebudayaan Riau Yoserizal Zen mengajak masyarakat mencintai bahasa Indonesia.
Seperti yang diketahui, dalam pasal Perpres No 63 Tahun 2019 mewajibkan bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi presiden dan wakil presiden, pidato resmi dalam negeri.
Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, sedangkan bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa peserta didik.
"Marilah kita bersama-sama menjalankan peraturan ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019," dalam sambutan Gubernur Riau Syamsuar yang dibacakan Yoserizal.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Heru Adi Nugroho serta Peneliti Madya Bidang Bahasa Indonesia dan Daerah BPPB Kemendikbud Tjatur Wisnu Sasangka.(rls)