JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepemilikan dan legalitas hutan adat atau yang disebut dengan tanah ulayat masyarakat selama ini tidak mendapat tempat dan pengakuan secara hukum negara. Akhirnya masalah hutan adat ini merupakan konflik agraria yang pada ujungnya memakan korban.
Namun di era pemerintahan Presiden Jokowi hutan adat akhirnya mendapat pengakuan sesuai dengan UUD. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan dimana undang undang dasar pasal 18 dikatakan masyarakat diakui sepanjang masih ada dan sebagainya.
"Undang undang kehutanan juga bilang hutan ada hutan untuk masyarakat ada berdasarkan undang dasar sebagainya akhirnya dengan berani bapak presiden mengakui hutan adat," jelasnya.
Dia menambahkan, konflik agraria antara masyarakat adat dan swasta sering terjadi. Pada akhirnya masyarakat adat yang menjadi korban seperti dikiriminalisasi dan ditangkap. Meskipun begitu, pemberian hutan ada ini juga tidak terlepas kontrol dan standar dari pemerintah.
"Konfilkanya berat karena waktu yg lalu misalnya konflik-konflik didalam hutan adat masyarakat ditangkap ditahan. Dan itu sudah masuk aturan adat dan itu kita kontrol dan kita kasih standarnya,"imbuhnya.
"Yang sudah ada hutan adat itu 470 ribu hektar diluar Jawa di Jawa juga ada kayak yang di banten. Seperti masyarakat Baduy. Jadi sudah banyak kita selesaikan," tambahnya.
Siti melihat selama ini masyarakat adat seakan tidak dianggap dan tidak memiliki tempat. Padahal peran masyarakat adat cukup besar dalam menjaga lingkungan dan alam. "Selama ini masyarakat ada nya juga seperti tidak punya tempat juga," tutupnya.(ADV)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepemilikan dan legalitas hutan adat atau yang disebut dengan tanah ulayat masyarakat selama ini tidak mendapat tempat dan pengakuan secara hukum negara. Akhirnya masalah hutan adat ini merupakan konflik agraria yang pada ujungnya memakan korban.
Namun di era pemerintahan Presiden Jokowi hutan adat akhirnya mendapat pengakuan sesuai dengan UUD. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan dimana undang undang dasar pasal 18 dikatakan masyarakat diakui sepanjang masih ada dan sebagainya.
- Advertisement -
"Undang undang kehutanan juga bilang hutan ada hutan untuk masyarakat ada berdasarkan undang dasar sebagainya akhirnya dengan berani bapak presiden mengakui hutan adat," jelasnya.
Dia menambahkan, konflik agraria antara masyarakat adat dan swasta sering terjadi. Pada akhirnya masyarakat adat yang menjadi korban seperti dikiriminalisasi dan ditangkap. Meskipun begitu, pemberian hutan ada ini juga tidak terlepas kontrol dan standar dari pemerintah.
- Advertisement -
"Konfilkanya berat karena waktu yg lalu misalnya konflik-konflik didalam hutan adat masyarakat ditangkap ditahan. Dan itu sudah masuk aturan adat dan itu kita kontrol dan kita kasih standarnya,"imbuhnya.
"Yang sudah ada hutan adat itu 470 ribu hektar diluar Jawa di Jawa juga ada kayak yang di banten. Seperti masyarakat Baduy. Jadi sudah banyak kita selesaikan," tambahnya.
Siti melihat selama ini masyarakat adat seakan tidak dianggap dan tidak memiliki tempat. Padahal peran masyarakat adat cukup besar dalam menjaga lingkungan dan alam. "Selama ini masyarakat ada nya juga seperti tidak punya tempat juga," tutupnya.(ADV)