Senin, 7 April 2025
spot_img

Wako: Tertibkan Jukir Nakal

(RIAUPOS.CO) — Juru parkir (jukir) yang memungut tarif melebihi ketentuan masih cukup sering ditemukan terjadi. Hal ini diminta untuk segera ditertibkan karena ilegal dan bisa meresahkan masyarakat.

Instruksi untuk menertibkan jukir yang memungut tarif melebihi aturan ini disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (28/10) kemarin.’’Itu ilegal, dan bisa dikenakan sanksi,’’ tegas dia.

Lebih lanjut dipaparkannya,tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) dan belum dilakukan perubahan. ‘’Saya minta dinas teknis untuk menertibkan,’’ ucapnya.

Wako sendiri belum menerima laporan tentang adanya jukir memungut tarif diatas yang diatur dari dinas teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.’’Tertibkan. juga yang tidak memiliki identitas dan atribut jukir,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov Riau Usulkan 698 Formasi Tenaga PPPK

Dalam Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir, kendaraan roda dua dalam satu kali parkir dikenakan retribusi sebesar Rp1.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, dalam satu kali parkir Rp2.000.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas dikonfirmasi terpisah tak menampik masih adanya jukir nakal yang memungut tarif di atas aturan.

‘’Kita minta masyarakat yang menemukan itu agar dapat melaporkan supaya bisa kita tindak,’’ katanya.

Kepadanya, Riau Pos juga menyampaikan tentang jukir yang tidak pernah memberikan karcis parkir pada masyarakat. ‘’Kita selalu imbau pada masyarakat untuk minta karcis. Karena kita kan tidak bisa memantau semuanya,’’ singkatnya.(yls)

Laporan Ali NURMAN, Kota

Baca Juga:  Percepat Proses Belajar Tatap Muka

 

 

(RIAUPOS.CO) — Juru parkir (jukir) yang memungut tarif melebihi ketentuan masih cukup sering ditemukan terjadi. Hal ini diminta untuk segera ditertibkan karena ilegal dan bisa meresahkan masyarakat.

Instruksi untuk menertibkan jukir yang memungut tarif melebihi aturan ini disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (28/10) kemarin.’’Itu ilegal, dan bisa dikenakan sanksi,’’ tegas dia.

Lebih lanjut dipaparkannya,tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) dan belum dilakukan perubahan. ‘’Saya minta dinas teknis untuk menertibkan,’’ ucapnya.

Wako sendiri belum menerima laporan tentang adanya jukir memungut tarif diatas yang diatur dari dinas teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.’’Tertibkan. juga yang tidak memiliki identitas dan atribut jukir,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Permintaan DPRD Pekanbaru, Usul Geser Anggaran Reses dan Pokir

Dalam Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir, kendaraan roda dua dalam satu kali parkir dikenakan retribusi sebesar Rp1.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, dalam satu kali parkir Rp2.000.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas dikonfirmasi terpisah tak menampik masih adanya jukir nakal yang memungut tarif di atas aturan.

‘’Kita minta masyarakat yang menemukan itu agar dapat melaporkan supaya bisa kita tindak,’’ katanya.

Kepadanya, Riau Pos juga menyampaikan tentang jukir yang tidak pernah memberikan karcis parkir pada masyarakat. ‘’Kita selalu imbau pada masyarakat untuk minta karcis. Karena kita kan tidak bisa memantau semuanya,’’ singkatnya.(yls)

Laporan Ali NURMAN, Kota

Baca Juga:  RPJMD Harus Diselaraskan dengan RPJMN

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Wako: Tertibkan Jukir Nakal

(RIAUPOS.CO) — Juru parkir (jukir) yang memungut tarif melebihi ketentuan masih cukup sering ditemukan terjadi. Hal ini diminta untuk segera ditertibkan karena ilegal dan bisa meresahkan masyarakat.

Instruksi untuk menertibkan jukir yang memungut tarif melebihi aturan ini disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (28/10) kemarin.’’Itu ilegal, dan bisa dikenakan sanksi,’’ tegas dia.

Lebih lanjut dipaparkannya,tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) dan belum dilakukan perubahan. ‘’Saya minta dinas teknis untuk menertibkan,’’ ucapnya.

Wako sendiri belum menerima laporan tentang adanya jukir memungut tarif diatas yang diatur dari dinas teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.’’Tertibkan. juga yang tidak memiliki identitas dan atribut jukir,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Belum Terima Berkas Pencairan Dana Bosda

Dalam Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir, kendaraan roda dua dalam satu kali parkir dikenakan retribusi sebesar Rp1.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, dalam satu kali parkir Rp2.000.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas dikonfirmasi terpisah tak menampik masih adanya jukir nakal yang memungut tarif di atas aturan.

‘’Kita minta masyarakat yang menemukan itu agar dapat melaporkan supaya bisa kita tindak,’’ katanya.

Kepadanya, Riau Pos juga menyampaikan tentang jukir yang tidak pernah memberikan karcis parkir pada masyarakat. ‘’Kita selalu imbau pada masyarakat untuk minta karcis. Karena kita kan tidak bisa memantau semuanya,’’ singkatnya.(yls)

Laporan Ali NURMAN, Kota

Baca Juga:  Percepat Proses Belajar Tatap Muka

 

 

(RIAUPOS.CO) — Juru parkir (jukir) yang memungut tarif melebihi ketentuan masih cukup sering ditemukan terjadi. Hal ini diminta untuk segera ditertibkan karena ilegal dan bisa meresahkan masyarakat.

Instruksi untuk menertibkan jukir yang memungut tarif melebihi aturan ini disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (28/10) kemarin.’’Itu ilegal, dan bisa dikenakan sanksi,’’ tegas dia.

Lebih lanjut dipaparkannya,tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) dan belum dilakukan perubahan. ‘’Saya minta dinas teknis untuk menertibkan,’’ ucapnya.

Wako sendiri belum menerima laporan tentang adanya jukir memungut tarif diatas yang diatur dari dinas teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.’’Tertibkan. juga yang tidak memiliki identitas dan atribut jukir,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Anak, Disdik Harus Lebih Persuasif

Dalam Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir, kendaraan roda dua dalam satu kali parkir dikenakan retribusi sebesar Rp1.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, dalam satu kali parkir Rp2.000.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas dikonfirmasi terpisah tak menampik masih adanya jukir nakal yang memungut tarif di atas aturan.

‘’Kita minta masyarakat yang menemukan itu agar dapat melaporkan supaya bisa kita tindak,’’ katanya.

Kepadanya, Riau Pos juga menyampaikan tentang jukir yang tidak pernah memberikan karcis parkir pada masyarakat. ‘’Kita selalu imbau pada masyarakat untuk minta karcis. Karena kita kan tidak bisa memantau semuanya,’’ singkatnya.(yls)

Laporan Ali NURMAN, Kota

Baca Juga:  Rp15 M untuk Jalan Kota

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari