Kamis, 19 September 2024

Bea dan Cukai Sita 1.918 Botol Miras Ilegal

MANADO (RIAUPOS.CO) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara melakukan penegakan hukum di bidang cukai dengan penyidikan atas penindakan 1.918 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras impor ilegal. Barang ilegal itu terdiri dari rincian 1.617 botol dilekati pita cukai palsu, dua botol tidak dilekati pita cukai, dan 299 botol dengan pita cukai asli, yang terdiri dari berbagai macam merek atas Tempat Penjualan Eceran (TPE) CV Lim Jasa Entertain (Club Altitude) di Kawasan Megamas, Jalan Laksda Jhon Lie Blok Smart Plus Nomor 1-7 dan 19/20, Manado.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara telah menetapkan dua tersangka yaitu RI selaku pemilik usaha Club Altitude dan MDRSS selaku manager operasional Club Altitude.

Baca Juga:  Natal dan Tahun Baru, Novotel Siapkan Dua Promo Menarik

"Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana. Dengan perkiraan nilai barang yang dijual oleh tersangka dari barang bukti yang telah disita senilai Rp3.458.500.000 dan perhitungan nilai cukai atas barang bukti senilai Rp160.600.500," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara Cerah Bangun.

Cerah Bangun melanjutkan, penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai tidak sekadar menghitung kerugian negara saja, namun utamanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal dan sekaligus dapat memberikan efek jera kepada oknum yang menyebarkan dan menjual minuman keras ilegal. Penyidikan atas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan pada hari ini telah diserahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (P-22).

- Advertisement -
Baca Juga:  Keluarga Besar BRK Syariah Tarhib Ramadan Bersama UAS

"Penyidikan terhadap kasus ini serius dilakukan sampai ditetapkan tersangka dan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan atau P-21 yang kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan atau P-22. Ini bukti kerja sama yang baik dan merupakan sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain dalam penyelesaian kasus-kasus hukum terkait pelanggaran kepabeanan dan cukai." lanjut Cerah.

Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan ini bukan menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di Indonesia khususnya di Sulawesi Utara. "Sehingga besar harapan adanya peran aktif masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal namun justru memberikan informasi terkait minuman keras ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat hukum lainnya." pungkas Cerah.(rls/lim)

MANADO (RIAUPOS.CO) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara melakukan penegakan hukum di bidang cukai dengan penyidikan atas penindakan 1.918 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras impor ilegal. Barang ilegal itu terdiri dari rincian 1.617 botol dilekati pita cukai palsu, dua botol tidak dilekati pita cukai, dan 299 botol dengan pita cukai asli, yang terdiri dari berbagai macam merek atas Tempat Penjualan Eceran (TPE) CV Lim Jasa Entertain (Club Altitude) di Kawasan Megamas, Jalan Laksda Jhon Lie Blok Smart Plus Nomor 1-7 dan 19/20, Manado.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara telah menetapkan dua tersangka yaitu RI selaku pemilik usaha Club Altitude dan MDRSS selaku manager operasional Club Altitude.

Baca Juga:  Bear Brand Bagi-Bagi 4 Ribu Susu untuk Stamina di New Normal

"Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana. Dengan perkiraan nilai barang yang dijual oleh tersangka dari barang bukti yang telah disita senilai Rp3.458.500.000 dan perhitungan nilai cukai atas barang bukti senilai Rp160.600.500," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara Cerah Bangun.

Cerah Bangun melanjutkan, penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai tidak sekadar menghitung kerugian negara saja, namun utamanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal dan sekaligus dapat memberikan efek jera kepada oknum yang menyebarkan dan menjual minuman keras ilegal. Penyidikan atas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan pada hari ini telah diserahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (P-22).

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Toyota Riau

"Penyidikan terhadap kasus ini serius dilakukan sampai ditetapkan tersangka dan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan atau P-21 yang kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan atau P-22. Ini bukti kerja sama yang baik dan merupakan sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain dalam penyelesaian kasus-kasus hukum terkait pelanggaran kepabeanan dan cukai." lanjut Cerah.

Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan ini bukan menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di Indonesia khususnya di Sulawesi Utara. "Sehingga besar harapan adanya peran aktif masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal namun justru memberikan informasi terkait minuman keras ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat hukum lainnya." pungkas Cerah.(rls/lim)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari