Jumat, 20 September 2024

Pemuda Muhammadiyah Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Desakan publik agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin masif digaungkan. Kali ini, desakan itu datang dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mendorong Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Dia menilai, hal ini merupakan langkah terbaik jika presiden ingin memperkuat kinerja pemberantasan korupsi.

“Kami berharap bahwa itu solusi terbaik (menerbitkan Perppu KPK, Red). Kemudian bisa dibahas bareng-bareng dengan publik sebagai komitemen pemberantasan korupsi,” kata pria yang akrab disapa Cak Nanto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

Ia menuturkan, penerbitan Perppu KPK merupakan hak prerogatif presiden. Oleh karenanya, Jokowi tidak bisa segampang itu dilengserkan hanya karena ia mendengarkan permintaan rakyat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Catalunya Makin Membara, El Clasico Kena Imbas

“Nggak ada aturan mainnya kan. Pak SBY juga dalam UU Pemilu juga pernah mengeluarkan Perppu. Tidak ada hubungannya dengan impeachment,” terangnya.

Menurutnya, hasil revisi UU KPK sangat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Penerbitan Perppu KPK ini diyakini Sunanto juga bisa meredam situasi politik.

- Advertisement -

“Sekarang pilihannya antara meredam atau mengeluarkan Perppu. Semuanya tentu atas komitmen Pak Jokowi membangun demokrasi di negara ini,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Desakan publik agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin masif digaungkan. Kali ini, desakan itu datang dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mendorong Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Dia menilai, hal ini merupakan langkah terbaik jika presiden ingin memperkuat kinerja pemberantasan korupsi.

“Kami berharap bahwa itu solusi terbaik (menerbitkan Perppu KPK, Red). Kemudian bisa dibahas bareng-bareng dengan publik sebagai komitemen pemberantasan korupsi,” kata pria yang akrab disapa Cak Nanto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

Ia menuturkan, penerbitan Perppu KPK merupakan hak prerogatif presiden. Oleh karenanya, Jokowi tidak bisa segampang itu dilengserkan hanya karena ia mendengarkan permintaan rakyat.

Baca Juga:  Oknum Direktur Bank Bobol Uang Nasabah Rp5 Miliar, Begini Caranya

“Nggak ada aturan mainnya kan. Pak SBY juga dalam UU Pemilu juga pernah mengeluarkan Perppu. Tidak ada hubungannya dengan impeachment,” terangnya.

Menurutnya, hasil revisi UU KPK sangat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Penerbitan Perppu KPK ini diyakini Sunanto juga bisa meredam situasi politik.

“Sekarang pilihannya antara meredam atau mengeluarkan Perppu. Semuanya tentu atas komitmen Pak Jokowi membangun demokrasi di negara ini,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari