Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah.
Angka prediksi pengguna kendaraan pribadi itu naik 53 persen bila dibandingkan dengan Nataru tahun lalu. Kemenhub melakukan berbagai pengaturan antarmoda untuk memperlancar Nataru 2025. Untuk moda udara, Kemenhub berupaya menjaga tarif tiket pesawat.