Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga mendesak Pemko Pekanbaru bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah (perda). Tindakan tegas yang dimaksud Dapot adalah dengan menutup THM.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperingatkan pengelola tempat hiburan malam (THM) agar operasional mereka tidak melanggar peraturan daerah (perda).
Pemko bersama Polresta Pekanbaru menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di tempat hiburan malam (THM). Rakor ini menanggapi kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi dalam pengaruh narkoba
Polresta Pekanbaru masih mendalami kasus pengeroyokan yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) BB yang menewaskan RH (42) pada Jumat (26/7) lalu. Setidaknya, hingga awal pekan ini dua terduga pelaku teridentifikasi.
Menyikapi hasil operasi antinarkoba (Antik) yang digelar Polda Riau di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Untuk itu, Pemko Pekanbaru mengaku telah menyurati THM agar mencegah terjadinya peredaran narkoba di dalam wilayah THM.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Antinarkoba (Antik) selama dua pekan. Mulai dari 11-24 Juli 2024. Selama dua pekan ini, Korps Bhayangkara meningkatkan intensitas, baik sosialisasi, edukasi dan penindakan pelaku narkoba.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (16/7) dini hari.