Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Fauzan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas Rp2,3 miliar lebih saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau.
Gugatan praperadilan dilayangkan tiga lembaga masyarakat anti korupsi kepada pimpinan KPK. Mereka mendesak agar buronan tersangka korupsi, Harun Masiku disidang secara in absentia. Itu lantaran mereka menilai KPK lambat dalam menangkap Harun yang sudah menghilang sejak empat tahun lalu.Â