Keluhan terhadap tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) dan di pinggir-pinggir jalan tak hanya dikeluhkan warga Kota Bertuah, tetapi juga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai pihak yang memakai jasa pihak ketiga untuk pengangkutan sampah.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewarning akan memutuskan kontrak kerja sama dengan perusahaan ketiga pemenang lelang pengangkutan sampah, PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
Persoalan sampah di Kota Pekanbaru terus terjadi. Tumpukan sampah masih terlihat di banyak ruas jalan hingga menyebarkan bau tak sedap. Sampah juga menumpuk di beberapa pasar. Salah satunya di Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai.
Sampah yang dibuang oleh masyarakat tersebut bukan hanya berserakan di pinggir sampai bahu jalan. Sampah juga mulai merambat ke dalam saluran air. Kondisi ini menyebabkan drainase tersumbat.
Meski berada di pusat kota, Jalan Agus Salim tak pernah lepas dari masalah tumpukan sampah. Bahkan di siang hari, sampah dibiarkan berserakan dan menutupi hampir seluruh badan jalan.
Tumpukan sampah meluber, dan berserakan di tempat pembuangan sampah (TPS) Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti. Kondisi tersebut sudah berlangsung dalam beberapa hari terkahir.
Tumpukan sampah sepanjang hampir 50 meter mengotori badan Jalan Purwodadi ujung, Kecamatan Tuah Madani, Kamis (18/7). Tumpukan sampah itu didominasi limbah plastik, sampah rumah tangga dan juga berbagai bangkai hewan peliharaan seperti jeroan ayam dan kambing.
Pemerintah Kota Pekanbaru berencana mengatasi banjir yang kerap menggenangi badan Jalan HR Soebrantas dengan melakukan sejumlah perbaikan terhadap saluran drainase yang tidak berhubungan satu dengan lainnya.
Permasalahan sampah di Kota Pekanbaru belum terselesaikan. Masih banyak ditemukan tumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal atau di pinggir jalan. Salah satu lokasinya ada di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengkaji rencana kerja sama pengangkutan sampah yang melibatkan ketua RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan lembaga lainnya. Ini dilakukan agar pengangkutan sampah tak dikerjakan lagi oleh pihak ketiga.