Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (14/5). Kunjungan yang dihadiri Komisioner Komjak Dahlena, Andi Nurwinah, Diah Srikanti dan Nurokhman memastikan pelayanan di Kejari Pekanbaru berjalan baik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti berupa sepatu bekas, kain batik, dan pupuk pada Kamis (7/3). Barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda setengah miliar atau tepatnya sebesar Rp500 juta. Denda ini berasal dari terpidana kasus narkotika yang diterima Kejari Pekanbaru pada Selasa (5/3).