Jadi, jika PPPK tahap 1 baru menerima gaji pada bulan Maret 2025, mereka kemungkinan tidak akan memenuhi syarat untuk menerima THR yang dihitung berdasarkan gaji Februari 2025. Harus bersabar dulu ya!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan anggaran sebesar Rp170 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.