JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 saat ini sedang mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). PPPK sangat berharap akan menerima Surat Keputusan (SK) pada awal tahun 2025.
Tentu mereka yang sudah ditetapkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) minimal sekitar sebulan sebelum hari raya, diperkirakan mereka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
THR PPPK dan gaji ke-13 menarik untuk diulas. Setiap tahun, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima pensiun. Bagi PPPK tahap 1 yang baru saja lulus seleksi, mereka berhak mendapatkan THR PPPK asalkan TMT dan SPMT sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian mungkin ada sedikit kekecewaan bagi mereka yang baru menerima SK pada Maret 2025. Bisa jadi mereka mengalami kendala dalam mendapatkan THR tahun ini.
Berdasarkan edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK tahap 1 akan dilakukan pada 1 hingga 28 Februari 2025.
Penetapan pengangkatan ASN dari formasi 2024 baru akan berlaku mulai 1 Maret 2025, sehingga SK pengangkatan dapat diterima paling cepat pada tanggal tersebut. Berdasarkan ketentuan yang ada, THR biasanya dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.
Jadi, jika PPPK tahap 1 baru menerima gaji pada bulan Maret 2025, mereka kemungkinan tidak akan memenuhi syarat untuk menerima THR yang dihitung berdasarkan gaji Februari 2025. Harus bersabar dulu ya!
Lain THR lain pula gaji ke-13. Meskipun PPPK tahap 1 mungkin tidak dapat menerima THR pada tahun 2025, mereka masih berpeluang untuk mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh ASN, termasuk PPPK, terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
Gaji Pokok, ini adalah komponen utama dalam pemberian THR dan gaji ke-13. 2 Tunjangan Keluarga, tunjangan ini mencakup tunjangan untuk istri dan anak. Tunjangan Pangan, seperti tunjangan pangan berupa beras yang setara dengan Rp72.000.
Ada juga Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, bagi PPPK, tunjangan ini memiliki nominal sekitar Rp185.000. Tunjangan Kinerja, diberikan berdasarkan dana dari APBN, dan bagi ASN daerah yang memperoleh TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) dari APBD, tambahan penghasilan ini juga akan menjadi bagian dari THR. Untuk rekan-rekan non-ASN, kemungkinan besar mereka akan tetap menerima THR dari Pemda hingga mereka ditetapkan sebagai PPPK.
Menurut Pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Mengingat Hari Raya Idul Fitri 2025 kemungkinan jatuh pada 30 Maret, maka THR untuk tahun ini dapat dibayarkan mulai 20 Maret 2025, dengan asumsi tidak ada kendala dalam administrasi dan pengaturan anggaran.
Jika SK pengangkatan untuk PPPK tahap 1 baru diterima pada bulan Maret 2025, mereka kemungkinan tidak akan mendapatkan THR pada tahun tersebut, karena THR dihitung berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Februari 2025.
Meskipun PPPK tahap 1 tidak dapat menerima THR pada tahun 2025, ada peluang untuk menerima gaji ke-13 pada Juni 2025. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan pada bulan Juni setiap tahun untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN yang sedang bersekolah. Untuk bisa menerima gaji ke-13, PPPK tahap 1 harus sudah menerima gaji pada bulan Mei 2025, dan SPMT mereka harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 1 Mei 2025.
Bagi rekan-rekan non-ASN yang belum menerima SK hingga hari raya, mereka masih berpeluang untuk menerima THR dari pemerintah daerah (Pemda), tergantung pada kebijakan dan anggaran yang ada. Hal ini memungkinkan mereka untuk tetap menerima THR meskipun status mereka belum diangkat menjadi PPPK.
Sumber:Pojoksatu.co