SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik baik di tingkat PPID utama, maupun PPID pembantu di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Buktinya, kini sudah 90 persen OPD yang menyampaikan Daftar Informasi Publik (DIP) kepada PPID utama sebagai salah patokan atau standar untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Perkembangan tersebut terungkap dalam pemaparan Sekretaris Daerah Kabupaten (Setkab) Siak Drs H Arfan Usman MPd selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama, saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, di ruang kerjanya, Kantor Bupati Siak pada Kamis (23/9) siang.
Tim Monev itu dipimpin Ketua KI Riau Zufra Irwan. Sementara Sekdakab Arfan Usman didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komimfo Drs Jamaluddin dan Kepala Bidang IKP Diskominfo Siak Paula Chandra.
Dalam pemaparannya, Sekretaris Daerah Arfan Usman mengungkapkan, PPID Utama Siak berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkab Siak. Salah satunya, melaksanakan secara bertahap arahan dan bimbingan yang disampaikan Komisi Informasi Provinsi Riau.
"Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang, sejak tiga tahun terakhir PPID Siak terus berbenah diri. Ini untuk mewujudkan transparansi pengelolaan badan publik, dan informasi publik adalah hak publik,"ujar Arfan di ruang rapat PPID Utama Siak.
Lebih jauh mantan Kadis Kominfo Siak itu menjelaskan, secara bertahap pihaknya terus membenahi desk layanan informasi di PPID Utama dan juga membenahi SDM atau petugas di PPID Utama. Selain menambah SDM di desk layanan informasi, pihaknya juga telah membenahi sistem layananan online, website dan aplikasi yang lebih memadai sesuai kebutuhan layanan informasi agar lebih mudah diakses oleh publik.
Alhamdulillah, sudah hampir 90 persen PPID pembantu atau OPD di lingkungan Pemkab Siak sudah mulai melaksanakan kewajibannya menyampaikan Daftar Informasi Publik (DIP) ke PPID Utama. "Hal ini juga sejalan dengan arahan Pak Bupati Siak agar seluruh PPID Pembantu menjalankan amanah Undang-Undang KIP dalam bentuk transparansi dengan membuka dan memberikan akses informasi kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Langkah lain dan bentuk komitmen dalam mewujudkan amanah Undang-undang KIP, menurut Arfan, ke depan Pemkab Siak akan memberikan perhatian yang cukup dalam bentuk anggaran kepada PPID Utama.
Karena lanjut dia, tugas-tugas PPID Utama tidak sesederhana apa yang dibayangkan. Sebab PPID Utama punya hak dan kewajiban mengelola seluruh informasi publik yang ada di OPD, mengintegrasikan serta menjadikan sebuah informasi publik yang yang mudah diakses dan dipahami oleh publik.
"Ke depan secara berkelanjutan kita terus memberikan pembinaan terhadap PPID Pembantu. Bahkan kita juga sudah siapkan program bagi kepala penghulu di Siak. Khusus untuk para kades ini adalah tindak lanjut secara lebih teknis kegiatan Bimtek dan sosialisasi yang sudah dilakukan KI Riau beberapa waktu lalu. Yang pasti arahan Pak Bupati Piak berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan dalam sambutannya mengapresiasi langkah-langkah pembenahan pelayanan informasi publik yang dilakukan Pemkab Siak melalui PPID Utama maupun PPID Pembantu di seluruh dinas-dinas.
"Komisi Informasi mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Siak yang terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik," ungkap Zufra.
Zufra juga memuji komunikasi yang intens antara PPID Utama dengan PPID Pembantu sehingga saat ini sudah 90 persen OPD di dinas-dinas di lingkungan Pemkab Siak yang menyampaikan daftar informasi publik (DIP). "Mudah-mudahan dari hasil monev dan pemeringkatan badan publik tahun 2021 ini Kabupaten Siak akan lebih baik lagi," harap Zufra Irwan.(ifr)