SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemkab Siak mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 800/BKPSDMD/2022/230 tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Menurut Sekda Arfan Usman, surat edaran tersebut, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 11 tahun 2022, tanggal 25 Maret tahun 2022, tentang jam kerja pegawai ASN, pada bulan Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan instansi pemerintah.
"Hal ini dilakukan, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan," jelas Sekda Arfan.
Maka dinilai perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Siak tentang jam kerja, pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Siak.
"Adapun jam kerja ASN maupun non ASN dari Senin sampai Kamis, masuk kerja pukul 08.00 WIB, sampai pukul 15.00 WIB. Jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB," jelas Sekda Arfan.
Sementara untuk Jumat, lanjut Sekda, masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB. Jam istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
"Bagi perangkat daerah yang bersifat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan hari jam kerja ditetapkan kepala perangkat daerah.(mng)



