Selasa, 31 Maret 2026
- Advertisement -

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Menjelang perayaan Imlek sekaligus menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Siak menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, Senin (9/2) siang. Rapat ini digelar sebagai upaya menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan hari besar keagamaan.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin rekomendasi yang akan diusulkan menjadi surat edaran Pemerintah Kabupaten Siak. Di antaranya, penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan serta pengaturan operasional rumah makan siang hingga waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, disepakati juga larangan penggunaan mercon dan kembang api selama pelaksanaan Salat Tarawih. Materi ceramah juga diharapkan tidak mengandung unsur ujaran kebencian, paham radikal, maupun ekstremisme. Dalam ceramah juga direkomendasikan untuk memasukkan materi grand policing.

Baca Juga:  Jenazah Kadisdik Siak Dilepas dengan Duka

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Siak H Fuadi Ahmad SH MAB yang memimpin rapat menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi seluruh unsur, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama hingga masyarakat. Hal ini bertujuan agar seluruh rangkaian perayaan hari besar keagamaan dapat berjalan aman, tertib, serta menjunjung tinggi toleransi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Siak Syamsurizal menyampaikan bahwa pengamanan akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan imbauan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, tempat hiburan malam akan menjadi prioritas pengawasan dengan kebijakan penutupan selama Ramadan. Selain itu, penegakan Peraturan Daerah tentang kebersihan juga akan diperketat dan disertai pemberian sanksi sesuai ketentuan.(mng)

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Menjelang perayaan Imlek sekaligus menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Siak menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, Senin (9/2) siang. Rapat ini digelar sebagai upaya menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan hari besar keagamaan.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin rekomendasi yang akan diusulkan menjadi surat edaran Pemerintah Kabupaten Siak. Di antaranya, penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan serta pengaturan operasional rumah makan siang hingga waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, disepakati juga larangan penggunaan mercon dan kembang api selama pelaksanaan Salat Tarawih. Materi ceramah juga diharapkan tidak mengandung unsur ujaran kebencian, paham radikal, maupun ekstremisme. Dalam ceramah juga direkomendasikan untuk memasukkan materi grand policing.

Baca Juga:  BPBJ Siak Diminta Transparan Umumkan Lelang Proyek

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Siak H Fuadi Ahmad SH MAB yang memimpin rapat menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi seluruh unsur, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama hingga masyarakat. Hal ini bertujuan agar seluruh rangkaian perayaan hari besar keagamaan dapat berjalan aman, tertib, serta menjunjung tinggi toleransi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Siak Syamsurizal menyampaikan bahwa pengamanan akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan imbauan kepada masyarakat.

- Advertisement -

Ia menambahkan, tempat hiburan malam akan menjadi prioritas pengawasan dengan kebijakan penutupan selama Ramadan. Selain itu, penegakan Peraturan Daerah tentang kebersihan juga akan diperketat dan disertai pemberian sanksi sesuai ketentuan.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Menjelang perayaan Imlek sekaligus menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Siak menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, Senin (9/2) siang. Rapat ini digelar sebagai upaya menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan hari besar keagamaan.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin rekomendasi yang akan diusulkan menjadi surat edaran Pemerintah Kabupaten Siak. Di antaranya, penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan serta pengaturan operasional rumah makan siang hingga waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, disepakati juga larangan penggunaan mercon dan kembang api selama pelaksanaan Salat Tarawih. Materi ceramah juga diharapkan tidak mengandung unsur ujaran kebencian, paham radikal, maupun ekstremisme. Dalam ceramah juga direkomendasikan untuk memasukkan materi grand policing.

Baca Juga:  Mandi di Sungai Jantan, Dua Siswa SMA Tenggelam

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Siak H Fuadi Ahmad SH MAB yang memimpin rapat menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi seluruh unsur, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama hingga masyarakat. Hal ini bertujuan agar seluruh rangkaian perayaan hari besar keagamaan dapat berjalan aman, tertib, serta menjunjung tinggi toleransi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Siak Syamsurizal menyampaikan bahwa pengamanan akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan imbauan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, tempat hiburan malam akan menjadi prioritas pengawasan dengan kebijakan penutupan selama Ramadan. Selain itu, penegakan Peraturan Daerah tentang kebersihan juga akan diperketat dan disertai pemberian sanksi sesuai ketentuan.(mng)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari