Jumat, 22 November 2024

Pemkab Rohul Proses Pemberhentian Kadis Perkim

- Advertisement -

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Kamis (25/1) secara resmi telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Rohul terkait penahanan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohul Herry Islami ST MT.

Atas kasus hukum yang kini sedang ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Rohul, diketahui Kadis Perkim Rohul ditahan Sabtu (20/1) dini hari di rumah tahanan Mapolres Rohul.

- Advertisement -

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Disperkim Rohul tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (25/1 membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perintah Penahanan Kadis Perkim Rohul inisial HI dari Penyidik Polres Rohul.

Diakuinya, sehubungan surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rohul, maka pihaknya telah menyerahkan secara prosedur ke Bagian Umum Setda Rohul.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Lepas Keberangkatan JCH dari Batam

“Surat pemberitahuan penahanan Kadis Perkim Rohul diserahkan ke Kantor BKPP Rohul oleh penyidik. Surat tersebut tadi siang (Kamis, red), kami naikkan ke Bagian Umum Setda Rohul, karena surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rohul,” ujarnya.

Sekretaris BKPP Rohul itu mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan dalam hal ini Bupati Rohul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena nantinya secara berjenjang, surat pemberitahuan penahanan itu, oleh PPK disposisi ke BPKB Rohul untuk tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Erpan membenarkan, surat pemberitauan perintah penahanan itu menjadi dasar bagi Pemkab Rohul untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

“Jika surat tersebut sudah didisposisi PPK, maka kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan mempersiapkan secara administrasi pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai ASN,” ujarnya.

Baca Juga:  Motor Listrik Diklaim Tekan Emisi Karbon 40 Persen

Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul telah melakukan penahanan terhadap tersangka Herry Islami ST MT selaku Kadis Perkim Rohul dan Josua Tobing selaku Direktur PT ERB, Sabtu (20/1) dini hari.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari mendatang di Rutan Mapolres Rohul. Setelah sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Rohul 11 Januari 2024.

Terungkapnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul, berawal penyidik menerima surat laporan pengaduan masyarakat. Selanjutnya penyidik unit Tipikor Polres Rohul menindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan laporan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Rohul dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp5,9 miliar.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Kamis (25/1) secara resmi telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Rohul terkait penahanan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohul Herry Islami ST MT.

Atas kasus hukum yang kini sedang ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Rohul, diketahui Kadis Perkim Rohul ditahan Sabtu (20/1) dini hari di rumah tahanan Mapolres Rohul.

- Advertisement -

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Disperkim Rohul tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (25/1 membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perintah Penahanan Kadis Perkim Rohul inisial HI dari Penyidik Polres Rohul.

- Advertisement -

Diakuinya, sehubungan surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rohul, maka pihaknya telah menyerahkan secara prosedur ke Bagian Umum Setda Rohul.

Baca Juga:  Antisipasi Penimbunan BBM dan Gas, Polres Cek Lapangan

“Surat pemberitahuan penahanan Kadis Perkim Rohul diserahkan ke Kantor BKPP Rohul oleh penyidik. Surat tersebut tadi siang (Kamis, red), kami naikkan ke Bagian Umum Setda Rohul, karena surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rohul,” ujarnya.

Sekretaris BKPP Rohul itu mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan dalam hal ini Bupati Rohul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena nantinya secara berjenjang, surat pemberitahuan penahanan itu, oleh PPK disposisi ke BPKB Rohul untuk tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Erpan membenarkan, surat pemberitauan perintah penahanan itu menjadi dasar bagi Pemkab Rohul untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

“Jika surat tersebut sudah didisposisi PPK, maka kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan mempersiapkan secara administrasi pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai ASN,” ujarnya.

Baca Juga:  Motor Listrik Diklaim Tekan Emisi Karbon 40 Persen

Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul telah melakukan penahanan terhadap tersangka Herry Islami ST MT selaku Kadis Perkim Rohul dan Josua Tobing selaku Direktur PT ERB, Sabtu (20/1) dini hari.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari mendatang di Rutan Mapolres Rohul. Setelah sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Rohul 11 Januari 2024.

Terungkapnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul, berawal penyidik menerima surat laporan pengaduan masyarakat. Selanjutnya penyidik unit Tipikor Polres Rohul menindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan laporan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Rohul dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp5,9 miliar.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari