PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hulu bersama Polda Riau mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) empat personel yang dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik profesi Kepolisian.
Menurut informasi yang diterima Riaupos.co, keempat anggota Polres Rohul yang dikenai PTDH adalah Brigadir Riki Febriadi, Aipda Yenriza SH, Bripka Yoga, dan Aipda Marihot Pane.
Upacara PTDH pertama digelar pada 11 Maret 2025 untuk Brigadir Riki Febriadi dan Aipda Yenriza SH, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH di halaman Markas Polres Rohul.
Selanjutnya, pemecatan Bripka Yogi dilangsungkan pada 26 Maret 2025 dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di Mapolda Riau.
Pemecatan terakhir menyasar Aipda Marihot Pane, yang dilakukan secara in absensia pada Kamis (15/5/2025) dalam upacara yang dipimpin oleh Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSi di halaman apel Mapolres Rohul.
Upacara ini turut dihadiri oleh Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat SIK, Kabag Ops Kompol Amru Hutauruk SH, Kabag SDM Kompol Sodarman Sinaga SH, PS Kabag Ren AKP Safaruddin SH, PS Kabag Log AKP Aguswandi SH, serta para Kasat, Kasi, dan personel lainnya.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Emil Eka Putra menegaskan bahwa upacara PTDH terhadap Aipda Marihot Pane menjadi bentuk nyata komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan sanksi tegas terhadap personel yang melanggar kedisiplinan dan kode etik kepolisian.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel itu mengakui bahwa pelaksanaan PTDH ini cukup berat, karena tidak hanya berdampak pada anggota yang bersangkutan, tetapi juga pada keluarganya.
Kapolres menambahkan bahwa proses PTDH telah melalui tahapan yang panjang, dari peradilan umum hingga sidang etik, dan hasil akhirnya menunjukkan yang bersangkutan tidak layak untuk tetap berada dalam institusi Polri.
Dalam kasus Aipda Marihot Pane, Kapolres menjelaskan bahwa ia terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan menurut pejabat berwenang dinilai tidak layak untuk dipertahankan dalam institusi kepolisian.
“Kami berharap para personel yang telah diberhentikan ini dapat memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan, serta menjadi pribadi yang lebih sukses dalam keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.
Kepada seluruh anggota Polres Rohul dan jajaran Polsek, Kapolres Emil berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang.
Ia juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan bahan introspeksi agar bisa menjadi pribadi yang profesional dalam menjalankan tugas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum dan merusak nama baik institusi.
“Mari kita junjung tinggi etika profesi, hindari penyalahgunaan wewenang, dan terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sikap empati dan profesionalisme,” tutupnya.