ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) hingga awal Maret belum terealisasi karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai mekanisme yang berlaku, TPP dibayarkan setelah ASN menjalankan tugasnya. Dengan ketentuan tersebut, TPP Januari seharusnya diterima pada Februari. Namun hingga kini, pembayaran untuk Januari dan Februari belum dilakukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan kendala teknis di organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul. Penundaan terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam regulasi penganggaran TPP ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Abdurrochim SE MSi, saat dikonfirmasi Selasa (3/3), membenarkan bahwa TPP ASN belum dapat dibayarkan sebelum izin dari pemerintah pusat diterbitkan.
Ia menjelaskan, Pemkab Rohul sebelumnya telah mengajukan dokumen serta kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan. Namun proses pembayaran baru bisa dilakukan setelah persetujuan resmi diterima.
Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah memang diwajibkan mengajukan izin kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan validasi terhadap penjabaran TPP ASN beserta dokumen pendukung lainnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, TPP ASN tetap akan dibayarkan. Hanya saja, saat ini prosesnya masih menunggu keluarnya persetujuan dari Mendagri. Setelah izin diterbitkan, pembayaran akan segera diproses oleh Pemkab Rohul. (epp)
ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) hingga awal Maret belum terealisasi karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai mekanisme yang berlaku, TPP dibayarkan setelah ASN menjalankan tugasnya. Dengan ketentuan tersebut, TPP Januari seharusnya diterima pada Februari. Namun hingga kini, pembayaran untuk Januari dan Februari belum dilakukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan kendala teknis di organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul. Penundaan terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam regulasi penganggaran TPP ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Abdurrochim SE MSi, saat dikonfirmasi Selasa (3/3), membenarkan bahwa TPP ASN belum dapat dibayarkan sebelum izin dari pemerintah pusat diterbitkan.
Ia menjelaskan, Pemkab Rohul sebelumnya telah mengajukan dokumen serta kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan. Namun proses pembayaran baru bisa dilakukan setelah persetujuan resmi diterima.
Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah memang diwajibkan mengajukan izin kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan validasi terhadap penjabaran TPP ASN beserta dokumen pendukung lainnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, TPP ASN tetap akan dibayarkan. Hanya saja, saat ini prosesnya masih menunggu keluarnya persetujuan dari Mendagri. Setelah izin diterbitkan, pembayaran akan segera diproses oleh Pemkab Rohul. (epp)