Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Kejari Pelalawan Periksa 46 Saksi Dugaan Pungli di Kawasan TNTN

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus bergerak menelusuri dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), khususnya di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari langkah penyegelan kawasan TNTN oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kawasan seluas 81 ribu hektare yang seharusnya menjadi hutan konservasi, kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit, dan ironisnya, sebagian telah memiliki SKT yang diduga dikeluarkan secara tidak sah.

“Kami sedang mendalami alur penerbitan dokumen tersebut dan siapa saja yang terlibat. Penyelidikan ini penting untuk memastikan aturan dipatuhi dan kawasan TNTN terlindungi,” ujar Azrijal, Sabtu (28/6).

Baca Juga:  10 Hari Jelang Pilkada, Polantas Pelalawan Blusukan ke Pasar Sampaikan Pesan Kamtibmas Pilkada Damai

Hingga kini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa, termasuk tiga kepala desa yang diduga terlibat dalam penerbitan SKT dan pungli: Kades Lubuk Kembang Bunga H Rusi Chairus Slamet, Kades Air Hitam Tansi Sitorus (keduanya di Kecamatan Ukui), serta Kades Bukit Kesuma Yasir Herawansyah Sitorus di Kecamatan Pangkalan Kuras.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa perangkat desa, petani yang tercantum dalam SKT, pemilik lahan, pemilik ram atau timbangan sawit, hingga pihak dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Kejari memastikan bahwa proses ini dilakukan bersama Satgas PKH. Dalam waktu dekat, akan digelar ekspose (gelar perkara) bersama Kejati Riau dan Satgas PKH untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

TNI Serukan Dukungan Penyelamatan TNTN

Di sisi lain, perhatian terhadap kerusakan kawasan TNTN juga datang dari jajaran TNI. Dalam acara silaturahmi bersama insan pers Riau, Kepala Seksi Intelijen Korem 131/Wirabima Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan menegaskan bahwa TNTN adalah paru-paru dunia yang harus dijaga bersama.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan H Zukri Minta Kades Promosikan Potensi Daerah

“Kerusakan TNTN sudah menjadi perhatian dunia. Sayangnya, masih ada oknum pengusaha dan cukong yang terus merambah kawasan hutan untuk sawit ilegal,” ujarnya tegas.

Letkol Frans juga menekankan bahwa Satgas PKH tidak menggunakan pendekatan kekerasan, melainkan menggandeng masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan. Ia juga mengajak media untuk aktif mengawal kasus ini dan menyuarakan pentingnya menjaga lingkungan.

“Saya baru dua bulan di Riau, dan langsung disambut isu besar ini. Tapi saya bangga, karena kita punya semangat bersama untuk menyelamatkan TNTN,” tambahnya.

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus bergerak menelusuri dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), khususnya di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari langkah penyegelan kawasan TNTN oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kawasan seluas 81 ribu hektare yang seharusnya menjadi hutan konservasi, kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit, dan ironisnya, sebagian telah memiliki SKT yang diduga dikeluarkan secara tidak sah.

“Kami sedang mendalami alur penerbitan dokumen tersebut dan siapa saja yang terlibat. Penyelidikan ini penting untuk memastikan aturan dipatuhi dan kawasan TNTN terlindungi,” ujar Azrijal, Sabtu (28/6).

Baca Juga:  Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Hingga kini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa, termasuk tiga kepala desa yang diduga terlibat dalam penerbitan SKT dan pungli: Kades Lubuk Kembang Bunga H Rusi Chairus Slamet, Kades Air Hitam Tansi Sitorus (keduanya di Kecamatan Ukui), serta Kades Bukit Kesuma Yasir Herawansyah Sitorus di Kecamatan Pangkalan Kuras.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa perangkat desa, petani yang tercantum dalam SKT, pemilik lahan, pemilik ram atau timbangan sawit, hingga pihak dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

- Advertisement -

Kejari memastikan bahwa proses ini dilakukan bersama Satgas PKH. Dalam waktu dekat, akan digelar ekspose (gelar perkara) bersama Kejati Riau dan Satgas PKH untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

TNI Serukan Dukungan Penyelamatan TNTN

Di sisi lain, perhatian terhadap kerusakan kawasan TNTN juga datang dari jajaran TNI. Dalam acara silaturahmi bersama insan pers Riau, Kepala Seksi Intelijen Korem 131/Wirabima Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan menegaskan bahwa TNTN adalah paru-paru dunia yang harus dijaga bersama.

- Advertisement -
Baca Juga:  10 Hari Jelang Pilkada, Polantas Pelalawan Blusukan ke Pasar Sampaikan Pesan Kamtibmas Pilkada Damai

“Kerusakan TNTN sudah menjadi perhatian dunia. Sayangnya, masih ada oknum pengusaha dan cukong yang terus merambah kawasan hutan untuk sawit ilegal,” ujarnya tegas.

Letkol Frans juga menekankan bahwa Satgas PKH tidak menggunakan pendekatan kekerasan, melainkan menggandeng masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan. Ia juga mengajak media untuk aktif mengawal kasus ini dan menyuarakan pentingnya menjaga lingkungan.

“Saya baru dua bulan di Riau, dan langsung disambut isu besar ini. Tapi saya bangga, karena kita punya semangat bersama untuk menyelamatkan TNTN,” tambahnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus bergerak menelusuri dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), khususnya di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari langkah penyegelan kawasan TNTN oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kawasan seluas 81 ribu hektare yang seharusnya menjadi hutan konservasi, kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit, dan ironisnya, sebagian telah memiliki SKT yang diduga dikeluarkan secara tidak sah.

“Kami sedang mendalami alur penerbitan dokumen tersebut dan siapa saja yang terlibat. Penyelidikan ini penting untuk memastikan aturan dipatuhi dan kawasan TNTN terlindungi,” ujar Azrijal, Sabtu (28/6).

Baca Juga:  Imbau Perusahaan Segera Realisasikan Program CSR

Hingga kini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa, termasuk tiga kepala desa yang diduga terlibat dalam penerbitan SKT dan pungli: Kades Lubuk Kembang Bunga H Rusi Chairus Slamet, Kades Air Hitam Tansi Sitorus (keduanya di Kecamatan Ukui), serta Kades Bukit Kesuma Yasir Herawansyah Sitorus di Kecamatan Pangkalan Kuras.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa perangkat desa, petani yang tercantum dalam SKT, pemilik lahan, pemilik ram atau timbangan sawit, hingga pihak dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Kejari memastikan bahwa proses ini dilakukan bersama Satgas PKH. Dalam waktu dekat, akan digelar ekspose (gelar perkara) bersama Kejati Riau dan Satgas PKH untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

TNI Serukan Dukungan Penyelamatan TNTN

Di sisi lain, perhatian terhadap kerusakan kawasan TNTN juga datang dari jajaran TNI. Dalam acara silaturahmi bersama insan pers Riau, Kepala Seksi Intelijen Korem 131/Wirabima Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan menegaskan bahwa TNTN adalah paru-paru dunia yang harus dijaga bersama.

Baca Juga:  10 Hari Jelang Pilkada, Polantas Pelalawan Blusukan ke Pasar Sampaikan Pesan Kamtibmas Pilkada Damai

“Kerusakan TNTN sudah menjadi perhatian dunia. Sayangnya, masih ada oknum pengusaha dan cukong yang terus merambah kawasan hutan untuk sawit ilegal,” ujarnya tegas.

Letkol Frans juga menekankan bahwa Satgas PKH tidak menggunakan pendekatan kekerasan, melainkan menggandeng masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan. Ia juga mengajak media untuk aktif mengawal kasus ini dan menyuarakan pentingnya menjaga lingkungan.

“Saya baru dua bulan di Riau, dan langsung disambut isu besar ini. Tapi saya bangga, karena kita punya semangat bersama untuk menyelamatkan TNTN,” tambahnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari