PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan mendesak aparat hukum menertibkan perdagangan petasan alias mercon. Pasalnya, masyarakat di Kabupaten Pelalawan, khususnya Kecamatan Pangkalankerinci mulai resah dengan suara petasan yang mengganggu saat aktivitas ibadah di bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, khususnya pada pelaksanaan salat wajib dan tarawih.
Dikeluhkan warga, suara letusan petasannya cukup memekakkan pendengaran, membuat ibadah salat umat muslim khususnya di Ibukota Kabupaten Pelalawan (Pangkalankerinci) menjadi tidak khusuk.
Untuk itu, atas gangguan ini, Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid LC pun bereaksi kepada Riau Pos, Kamis (14/3) siang kemarin di Pangkalankerinci, dengan meminta untuk di tertibkan.
Dikatakannya bahwa, suara letusan petasan pada saat ibadah salat tarawih berlangsung tersebut, memang terasa sangat mengganggu. Pasalnya, suaranya yang bising membuat jamaah menjadi tidak nyaman beribadah salat tarawih.
“ Jadi, kita menilai bunyi petasan atau mercon pada malam hari ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat muslim dalam menjalan ibadah, khususnya saat melaksanakan salat tarawih. Untuk itu, kita dari MUI Pelalawan meminta dan mendesak agar pihak keamanan seperti Polres Pelalawan dan Satpol PP serta Koramil 0313 KPR agar turun kelapangan melakukan razia petasan, sebab bunyi petasan sangat mengganggu ibadah salat tarawih,” katanya.
Diungkapkan pria jebolan Universitas Mesir ini, bahwa jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka pihaknya takut akan ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat. Pasalnya, masalah ini menyangkut kenyamanan dalam melaksanakan peribadatan. Sedangkan sejauh ini, penjualan petasan di Kabupaten Pelalawan terlihat semakin marak dan kian menjamur.
“Kita tahu, selain mengganggu kenyamanan umat islam menjalani ibadah salat, petasan juga sangat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Selain itu, membunyikan petasan dan kembang api juga tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga kegiatan itu haram hukumnya,’’ tambahnya lagi.
Buru Pemasok Petasan
Menanggapi hal tersebut Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK ketika dikonfirmasi Riau Pos mengatakan bahwa, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan razia petasan atau mercon. Pasalnya, penjualan petasan ini sangat dilarang karena petasan tersebut masuk dalam kategori sebagai bahan peledak.
Untuk itu, pihaknya juga sudah perintahkan jajaran untuk gelar operasi penertiban. “ Kita telah menginstruksikan seluruh Kapolsek dan jajarannya untuk menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) termasuk petasan,’’ katanya.
Menurutnya lagi, karena setiap tahunnya pelaksanaan bulan puasa, intensitas penjualan petasan pasti meningkat. Apalagi, bahaya dari petasan ini telah banyak memakan korban. ‘’Dan selain menggelar operasi penertiban petasan, kita juga akan menggelar penertiban kembang api yang memiliki bunyi ledakan keras. Terlebih lagi jika memang tidak memiliki izin,’’ katanya.
Ditegaskannya juga, tidak hanya merazia para pedagang petasan, tapi kita juga akan mengincar pemasoknya.
‘’Kita juga akan mengincar pemasok petasannya. Dengan demikian, maka pelaksanaan Ramadan tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk, terutama saat pelaksanaan salat tarawih tidak ada bunyi ledakan petasan, sehingga kita harap pelaksanaan ramadan tahun ini dapat berjalan aman dan kondusif,” tutupnya. (amn)
Laporan Muhammad AMin, Pangkalankerinci