Rabu, 11 September 2024

Edarkan Sabu, Seorang Wanita Diamankan Tim Mata Elang

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim mata elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1,74 gram di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (29/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MM mengatakan, kali ini pelakunya adalah seorang wanita berinisial TA.  ’’Tersangka berinisial TA (37) berperan sebagai pengedar,’’ kata Norris.

TA disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 unit handphone hitam.

Baca Juga:  Wakapolres Kuansing Cek Kelengkapan Pengendara

Penangkapan TA yang dipimpin oleh Kasat Satres Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH setelah melakukan penyelidikan di sekitaran Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

- Advertisement -

Pengakuan tersangka saat diinterogasi mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial RE (DPO) dengan harga Rp2.000.000. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka TA (37) dinyatakan positif mengandung amphetamine.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim mata elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1,74 gram di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (29/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MM mengatakan, kali ini pelakunya adalah seorang wanita berinisial TA.  ’’Tersangka berinisial TA (37) berperan sebagai pengedar,’’ kata Norris.

TA disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 unit handphone hitam.

Baca Juga:  Tiga Nama Tokoh Mencuat Maju Pilkada Kuansing 2024

Penangkapan TA yang dipimpin oleh Kasat Satres Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH setelah melakukan penyelidikan di sekitaran Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Pengakuan tersangka saat diinterogasi mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial RE (DPO) dengan harga Rp2.000.000. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka TA (37) dinyatakan positif mengandung amphetamine.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari