Jumat, 27 Februari 2026
- Advertisement -

Zakat Fitrah 1447 H di Kuansing dan Inhil Ditetapkan, Mulai Rp32.500 hingga Rp50.000

RIAUPOS.CO – DUA Kantor Kementerian Agama di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hilir, telah menetapkan besaran qimat zakat fitrah 1447 Hijriah sebagai pedoman bagi masyarakat.

Besaran qimat zakat fitrah yang ditetapkan tersebut berkisar antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, tergantung pada jenis dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kuantan Singingi, Suhelmon, mengatakan besaran qimat zakat fitrah tersebut telah ditetapkan dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah tahun ini.

“Qimat zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kuansing telah kita tetapkan. Dan ini menjadi pedoman bagi semua dalam menunaikan zakat fitrah 1447 H,” ujarnya, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, pengurus masjid, musala, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Penetapan dilakukan berdasarkan survei terhadap 11 jenis harga beras yang beredar di pasaran.

Berdasarkan hasil survei, beras Kuriak Solok dengan harga Rp20.000 per kilogram setara Rp50.000 per orang. Beras Anak Daro Solok Rp19.000 per kilogram setara Rp47.500 per orang, beras Pandan Wangi Rp18.000 per kilogram setara Rp45.000 per orang, dan beras Kuriak Batu Sangkar Rp17.500 per kilogram setara Rp43.750 per orang.

Baca Juga:  Telukkuantan Akan Dipercantik, Bupati Ajak Perantau IKKS Berinvestasi

Selanjutnya, beras Anak Daro Payah Kumbuah Rp17.000 per kilogram setara Rp42.500 per orang, beras Anak Daro Batu Sangkar Rp16.500 per kilogram setara Rp41.250 per orang, beras Bola Naga Rp16.000 per kilogram setara Rp40.000 per orang, serta beras Pulen dan Topi Koky Rp15.500 per kilogram setara Rp38.750 per orang.

Kemudian, beras Kampung Rp15.000 per kilogram setara Rp37.500 per orang dan beras Bulog Rp13.000 per kilogram setara Rp32.500 per orang.

Suhelmon menambahkan, zakat fitrah wajib ditunaikan umat Islam dengan makanan pokok yang mengenyangkan seperti beras atau gandum sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau setara dengan nilai uang yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir juga menetapkan besaran qimat zakat fitrah sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Suami Istri Dibekuk Polisi

Kepala Kantor Kementerian Agama Indragiri Hilir, Harun, mengatakan penetapan tersebut bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan seragam sesuai ketentuan.

“Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, sehingga pelaksanaannya seragam dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga meminta laporan besaran qimat serta hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah disampaikan paling lambat 10 Syawal 1447 Hijriah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Adapun besaran qimat zakat fitrah di Indragiri Hilir antara lain beras Kurik Susu Rp45.000 per jiwa, beras Anak Daro Rp42.500 per jiwa, beras Pagar Sari Rp50.000 per jiwa, beras Kayu Manis Rp42.500 per jiwa, beras Karya Rp37.500 per jiwa, dan beras Bulog Rp32.500 per jiwa.(dac/*2)

RIAUPOS.CO – DUA Kantor Kementerian Agama di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hilir, telah menetapkan besaran qimat zakat fitrah 1447 Hijriah sebagai pedoman bagi masyarakat.

Besaran qimat zakat fitrah yang ditetapkan tersebut berkisar antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, tergantung pada jenis dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kuantan Singingi, Suhelmon, mengatakan besaran qimat zakat fitrah tersebut telah ditetapkan dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah tahun ini.

“Qimat zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kuansing telah kita tetapkan. Dan ini menjadi pedoman bagi semua dalam menunaikan zakat fitrah 1447 H,” ujarnya, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, pengurus masjid, musala, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Penetapan dilakukan berdasarkan survei terhadap 11 jenis harga beras yang beredar di pasaran.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil survei, beras Kuriak Solok dengan harga Rp20.000 per kilogram setara Rp50.000 per orang. Beras Anak Daro Solok Rp19.000 per kilogram setara Rp47.500 per orang, beras Pandan Wangi Rp18.000 per kilogram setara Rp45.000 per orang, dan beras Kuriak Batu Sangkar Rp17.500 per kilogram setara Rp43.750 per orang.

Baca Juga:  Naik Jadi 20,5 Persen, 10 Ribu Balita di Riau Alami Stunting

Selanjutnya, beras Anak Daro Payah Kumbuah Rp17.000 per kilogram setara Rp42.500 per orang, beras Anak Daro Batu Sangkar Rp16.500 per kilogram setara Rp41.250 per orang, beras Bola Naga Rp16.000 per kilogram setara Rp40.000 per orang, serta beras Pulen dan Topi Koky Rp15.500 per kilogram setara Rp38.750 per orang.

- Advertisement -

Kemudian, beras Kampung Rp15.000 per kilogram setara Rp37.500 per orang dan beras Bulog Rp13.000 per kilogram setara Rp32.500 per orang.

Suhelmon menambahkan, zakat fitrah wajib ditunaikan umat Islam dengan makanan pokok yang mengenyangkan seperti beras atau gandum sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau setara dengan nilai uang yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir juga menetapkan besaran qimat zakat fitrah sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.

Baca Juga:  Tim Mata Elang Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Kepala Kantor Kementerian Agama Indragiri Hilir, Harun, mengatakan penetapan tersebut bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan seragam sesuai ketentuan.

“Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, sehingga pelaksanaannya seragam dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga meminta laporan besaran qimat serta hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah disampaikan paling lambat 10 Syawal 1447 Hijriah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Adapun besaran qimat zakat fitrah di Indragiri Hilir antara lain beras Kurik Susu Rp45.000 per jiwa, beras Anak Daro Rp42.500 per jiwa, beras Pagar Sari Rp50.000 per jiwa, beras Kayu Manis Rp42.500 per jiwa, beras Karya Rp37.500 per jiwa, dan beras Bulog Rp32.500 per jiwa.(dac/*2)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – DUA Kantor Kementerian Agama di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hilir, telah menetapkan besaran qimat zakat fitrah 1447 Hijriah sebagai pedoman bagi masyarakat.

Besaran qimat zakat fitrah yang ditetapkan tersebut berkisar antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, tergantung pada jenis dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kuantan Singingi, Suhelmon, mengatakan besaran qimat zakat fitrah tersebut telah ditetapkan dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah tahun ini.

“Qimat zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kuansing telah kita tetapkan. Dan ini menjadi pedoman bagi semua dalam menunaikan zakat fitrah 1447 H,” ujarnya, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, pengurus masjid, musala, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Penetapan dilakukan berdasarkan survei terhadap 11 jenis harga beras yang beredar di pasaran.

Berdasarkan hasil survei, beras Kuriak Solok dengan harga Rp20.000 per kilogram setara Rp50.000 per orang. Beras Anak Daro Solok Rp19.000 per kilogram setara Rp47.500 per orang, beras Pandan Wangi Rp18.000 per kilogram setara Rp45.000 per orang, dan beras Kuriak Batu Sangkar Rp17.500 per kilogram setara Rp43.750 per orang.

Baca Juga:  Tunda Bayar Rp169 M, Pemkab Kuansing Siapkan Skema Pinjaman

Selanjutnya, beras Anak Daro Payah Kumbuah Rp17.000 per kilogram setara Rp42.500 per orang, beras Anak Daro Batu Sangkar Rp16.500 per kilogram setara Rp41.250 per orang, beras Bola Naga Rp16.000 per kilogram setara Rp40.000 per orang, serta beras Pulen dan Topi Koky Rp15.500 per kilogram setara Rp38.750 per orang.

Kemudian, beras Kampung Rp15.000 per kilogram setara Rp37.500 per orang dan beras Bulog Rp13.000 per kilogram setara Rp32.500 per orang.

Suhelmon menambahkan, zakat fitrah wajib ditunaikan umat Islam dengan makanan pokok yang mengenyangkan seperti beras atau gandum sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau setara dengan nilai uang yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir juga menetapkan besaran qimat zakat fitrah sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.

Baca Juga:  Box Culvert Nyaris Amblas, Pengendara Diminta Hati-Hati

Kepala Kantor Kementerian Agama Indragiri Hilir, Harun, mengatakan penetapan tersebut bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan seragam sesuai ketentuan.

“Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, sehingga pelaksanaannya seragam dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga meminta laporan besaran qimat serta hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah disampaikan paling lambat 10 Syawal 1447 Hijriah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Adapun besaran qimat zakat fitrah di Indragiri Hilir antara lain beras Kurik Susu Rp45.000 per jiwa, beras Anak Daro Rp42.500 per jiwa, beras Pagar Sari Rp50.000 per jiwa, beras Kayu Manis Rp42.500 per jiwa, beras Karya Rp37.500 per jiwa, dan beras Bulog Rp32.500 per jiwa.(dac/*2)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari