TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Seluas 700,5 hektare kebun kelapa sawit milik masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Lahan sawit tersebut tersebar di lima kecamatan dan diusulkan oleh lima koperasi unit desa (KUD) dengan jumlah anggota sebanyak 336 petani atau pekebun.
Adapun rincian lahan yang diusulkan masing-masing berasal dari KUD Tirta Kencana Tahap III Desa Air Mas, Kecamatan Singingi seluas 245,40 hektare dengan 125 anggota.
Selanjutnya, KUD Tupan Tri Bhakti Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir mengusulkan peremajaan seluas 79,14 hektare dengan 33 petani.
KUD Sawit Jaya Tahap III Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi juga mengajukan peremajaan lahan seluas 80,20 hektare yang diikuti 44 petani.
Sementara itu, KUD Soban Jaya Desa Pangkalan Pucuk Rantau mengusulkan peremajaan seluas 233,27 hektare dengan 84 anggota.
Selain itu, KUD Pratama Jaya Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi turut mengusulkan peremajaan kebun sawit seluas 62,56 hektare dengan jumlah anggota sebanyak 50 orang.
Program PSR sendiri telah berjalan di Kabupaten Kuansing sejak tahun 2018. Hingga periode 2018 sampai 2025, total luas kebun sawit masyarakat yang telah diremajakan mencapai 6.428 hektare.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Bunnak) Kuansing, Andriyama Putra SHut MM, melalui Kepala Bidang Perkebunan Nori Parindra SPt MM, menyampaikan bahwa usulan dari lima KUD tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi.
Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Bunnak Kuansing guna memastikan kelayakan lahan dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan program.
Menurut Nori, pelaksanaan program PSR wajib melalui kelembagaan. Setiap petani berhak menerima bantuan sebesar Rp60 juta per hektare dengan batas maksimal empat hektare per petani atau per NIK.
Ia menambahkan, kebun sawit yang dapat mengikuti program PSR harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya usia tanam minimal 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun pada umur minimal tujuh tahun, serta menggunakan bibit tidak unggul. (dac)


