RIAUPOS.CO – DPRD Kuansing meminta Pemkab Kuansing melalui Bapenda terus mengoptimalkan penggalian pendapatan asli daerah (PAD) di 2025. Sebab, PAD termasuk salah satu sumber pendapatan daerah. Di mana untuk 2025, Bapenda Kuansing ditarget menghasilkan PAD sebesar Rp220 miliar.
Hal ini diusulkan oleh empat fraksi di DPRD Kuansing (Fraksi Nasdem-PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PKB) pada pandangan umum terhadap RAPBD 2025, Rabu (20/11).
Empat Fraksi DPRD Kuansing ini menilai, optimalisasi PAD Itu perlu dilakukan Bapenda dengan penggalian sumber-sumber yang ada.
”Kami meminta Bapenda untuk melakukan inovasi dalam peningkatan dan optimalisasi PAD Kuansing,” ujar juru bicara Nasdem-PKS, Nurkhasanah.
Ike Krisnawati juru bicara Fraksi Demokrat menilai upaya peningkatan PAD itu harus diseriusi, karena capai PAD dinilai masih rendah. Harus ada upaya serius untuk peningkatannya. Baik dengan optimalisasi sumber daya alam. Misalnya pembenahan dari sektor perkebunan sawit. Menurut data, areal perkebunan sawit di Kuansing mencapai 289 ribu hektar dengan 28 pabrik kelapa sawit (PKS). Minsalnya saja pajak dan retribusi daerah dan transportasi perkebunan dan lainnya yang bisa menjadi PAD.
Upaya memaksimalkan PAD sebagai sumber pendapatan daerah, juga menjadi catatan dari Fraksi PAN dan PKB. Fraksi PAN yang disampaikan Rendy Firmansyah. Fraksi PAN mengapresiasi upaya peningkatan PAD yang ditargetkan Pemkab melalui Bapenda tahun 2025. Yakni Rp220 miliar lebih, naik dari target 2024 Rp170 miliar lebih.
Kepala Bapenda Kuansing, Drs Muradi MSi menjelaskan, PAD 2024 ditargetkan sebesar Rp170.636.769.359 naik dari target PAD 2023 sebesar Rp157.608.847.837.
Berdasarkan hasil evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2024, Bapenda mencatat masih terdapat potensi PAD yang belum dioptimalkan secara maksimal.
Karena itu, dia meminta perhatian serius bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola PAD untuk meningkatkan kinerjanya dalam mencapai target PAD yang telah ditetapkan.
Menurut Muradi, ada 15 OPD yang menjadi pengelola PAD. ”Karena itu, kepada seluruh kepala perangkat daerah, termasuk kami juga di Bapenda agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dalam mengoptimalkan realisasi PAD. Tak terkecuali juga kepada seluruh camat. Karena camat juga memiliki target PAD,” kata Muradi.
Menurut Muradi, berbagai upaya dan inovasi harus dilakukan. Antara lain, melakukan pendataan dan pemetaan potensi retribusi daerah sesuai kewenangan OPD secara komprehensif. Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penagihan pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan OPD, termasuk melalui upaya jemput bola dan penggunaan teknologi informasi.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi termasuk melalui penyederhanaan prosedur. Memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak, dan retribusi, termasuk melalui penegakan sanksi bagi yang tidak patuh.
Memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan retribusi daerah, termasuk melalui pencegahan kebocoran dan pungutan liar. Menggali potensi pendapatan lain-lain yang sah sesuai kewenangan OPD, termasuk melalui pemanfaatan aset daerah dan kerjasama dengan pihak ketiga. Melakukan diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah.
Dia juga berharap untuk menggesa penyempurnaan rancangan beberapa peraturan bupati (Perbup) tentang pajak dan retribusi daerah sebagai tindak-lanjut dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.(yls)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan