Jumat, 20 Februari 2026
- Advertisement -

SE Bupati Kuansing Ditempel, Satpol PP Pantau Kafe dan Kedai

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Memasuki hari pertama Ramadan 1447 H, personel Satpol PP-PKP Kabupaten Kuantan Singingi langsung bergerak mendatangi rumah makan, restoran, kafe, serta kedai kopi dan minuman di wilayah Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (19/2/2026).

Sebanyak 11 personel diturunkan dalam kegiatan tersebut. Tim dipimpin Kabid Penegakan Perda Sonny Andri SE MSi dengan menyasar satu per satu tempat usaha kuliner di sekitar Teluk Kuantan.

Dalam kegiatan itu, petugas menyebarkan sekaligus menempelkan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 400/SE/Kesra/II/2026/231 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Selain itu, mereka juga melakukan pemantauan terhadap kondisi tempat usaha pada hari pertama Ramadan.

Kasatpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, mengatakan hasil pantauan menunjukkan seluruh rumah makan dan kafe tutup pada pagi hingga siang hari.

“Surat edaran ini sudah kami sebarkan dan tempelkan. Dari hasil pantauan kami, semuanya tutup pagi hingga siang hari. Begitu hari kedua Ramadan ini juga tutup,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:  Ratusan Penambang Liar Kabur, Polisi Bakar 17 Rakit PETI di Sungai Nalo

Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin imbauan. Di antaranya mengajak masyarakat menyambut Ramadan dengan penuh syukur, melaksanakan ibadah puasa, salat berjamaah, tarawih, witir, dan tadarus Alquran.

Selain itu, pengurus masjid atau musala yang membunyikan sirine atau beduk diminta mengacu pada jadwal imsakiyah yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

Pemilik rumah makan dan restoran diminta menjaga ketertiban serta menghormati umat Islam yang berpuasa dengan menutup tempat usaha pada siang hari, kecuali di terminal, sekitar rumah sakit, atau untuk kebutuhan musafir dengan menggunakan tirai penutup. Pelayanan diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB untuk persiapan berbuka.

Surat edaran juga melarang kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat seperti warung remang-remang, minuman beralkohol, narkoba, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pekat.

Baca Juga:  Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Selain itu, masyarakat diimbau tidak menjual atau memfasilitasi petasan atau mercon yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban ibadah. Masyarakat juga diajak memperbanyak infak, sedekah, dan zakat, serta peduli terhadap fakir miskin dan anak yatim.

Aparatur pemerintah, TNI, Polri, pemerintah desa, pemangku adat, dan tokoh masyarakat diminta berpartisipasi aktif agar pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri berjalan tertib, aman, dan tenteram.

“Kita menjalankan poin keempat SE Bupati Kuansing ini,” ujar Rio.

Ia menambahkan, sebanyak 17 rumah makan telah didatangi petugas. Sebelum menempelkan surat edaran, personel terlebih dahulu meminta izin dan memberikan penjelasan kepada pemilik usaha.

Untuk wilayah kecamatan lainnya, surat edaran disampaikan melalui pemerintah kecamatan agar dapat diteruskan kepada para pemilik usaha. Satpol PP-PKP Kuansing memastikan akan terus melakukan patroli dan pemantauan selama Ramadan.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Memasuki hari pertama Ramadan 1447 H, personel Satpol PP-PKP Kabupaten Kuantan Singingi langsung bergerak mendatangi rumah makan, restoran, kafe, serta kedai kopi dan minuman di wilayah Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (19/2/2026).

Sebanyak 11 personel diturunkan dalam kegiatan tersebut. Tim dipimpin Kabid Penegakan Perda Sonny Andri SE MSi dengan menyasar satu per satu tempat usaha kuliner di sekitar Teluk Kuantan.

Dalam kegiatan itu, petugas menyebarkan sekaligus menempelkan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 400/SE/Kesra/II/2026/231 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Selain itu, mereka juga melakukan pemantauan terhadap kondisi tempat usaha pada hari pertama Ramadan.

Kasatpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, mengatakan hasil pantauan menunjukkan seluruh rumah makan dan kafe tutup pada pagi hingga siang hari.

“Surat edaran ini sudah kami sebarkan dan tempelkan. Dari hasil pantauan kami, semuanya tutup pagi hingga siang hari. Begitu hari kedua Ramadan ini juga tutup,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

- Advertisement -
Baca Juga:  Takbir Menggema, Pawai Kendaraan Hias dan Atribut Islami Ramaikan Malam Iduladha di Teluk Kuantan

Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin imbauan. Di antaranya mengajak masyarakat menyambut Ramadan dengan penuh syukur, melaksanakan ibadah puasa, salat berjamaah, tarawih, witir, dan tadarus Alquran.

Selain itu, pengurus masjid atau musala yang membunyikan sirine atau beduk diminta mengacu pada jadwal imsakiyah yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

- Advertisement -

Pemilik rumah makan dan restoran diminta menjaga ketertiban serta menghormati umat Islam yang berpuasa dengan menutup tempat usaha pada siang hari, kecuali di terminal, sekitar rumah sakit, atau untuk kebutuhan musafir dengan menggunakan tirai penutup. Pelayanan diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB untuk persiapan berbuka.

Surat edaran juga melarang kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat seperti warung remang-remang, minuman beralkohol, narkoba, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pekat.

Baca Juga:  Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Selain itu, masyarakat diimbau tidak menjual atau memfasilitasi petasan atau mercon yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban ibadah. Masyarakat juga diajak memperbanyak infak, sedekah, dan zakat, serta peduli terhadap fakir miskin dan anak yatim.

Aparatur pemerintah, TNI, Polri, pemerintah desa, pemangku adat, dan tokoh masyarakat diminta berpartisipasi aktif agar pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri berjalan tertib, aman, dan tenteram.

“Kita menjalankan poin keempat SE Bupati Kuansing ini,” ujar Rio.

Ia menambahkan, sebanyak 17 rumah makan telah didatangi petugas. Sebelum menempelkan surat edaran, personel terlebih dahulu meminta izin dan memberikan penjelasan kepada pemilik usaha.

Untuk wilayah kecamatan lainnya, surat edaran disampaikan melalui pemerintah kecamatan agar dapat diteruskan kepada para pemilik usaha. Satpol PP-PKP Kuansing memastikan akan terus melakukan patroli dan pemantauan selama Ramadan.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Memasuki hari pertama Ramadan 1447 H, personel Satpol PP-PKP Kabupaten Kuantan Singingi langsung bergerak mendatangi rumah makan, restoran, kafe, serta kedai kopi dan minuman di wilayah Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (19/2/2026).

Sebanyak 11 personel diturunkan dalam kegiatan tersebut. Tim dipimpin Kabid Penegakan Perda Sonny Andri SE MSi dengan menyasar satu per satu tempat usaha kuliner di sekitar Teluk Kuantan.

Dalam kegiatan itu, petugas menyebarkan sekaligus menempelkan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 400/SE/Kesra/II/2026/231 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Selain itu, mereka juga melakukan pemantauan terhadap kondisi tempat usaha pada hari pertama Ramadan.

Kasatpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, mengatakan hasil pantauan menunjukkan seluruh rumah makan dan kafe tutup pada pagi hingga siang hari.

“Surat edaran ini sudah kami sebarkan dan tempelkan. Dari hasil pantauan kami, semuanya tutup pagi hingga siang hari. Begitu hari kedua Ramadan ini juga tutup,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:  Pacu Jalur HUT Kuansing Siapkan Hadiah Rp360 Juta dan Piala Gubernur

Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin imbauan. Di antaranya mengajak masyarakat menyambut Ramadan dengan penuh syukur, melaksanakan ibadah puasa, salat berjamaah, tarawih, witir, dan tadarus Alquran.

Selain itu, pengurus masjid atau musala yang membunyikan sirine atau beduk diminta mengacu pada jadwal imsakiyah yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

Pemilik rumah makan dan restoran diminta menjaga ketertiban serta menghormati umat Islam yang berpuasa dengan menutup tempat usaha pada siang hari, kecuali di terminal, sekitar rumah sakit, atau untuk kebutuhan musafir dengan menggunakan tirai penutup. Pelayanan diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB untuk persiapan berbuka.

Surat edaran juga melarang kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat seperti warung remang-remang, minuman beralkohol, narkoba, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pekat.

Baca Juga:  PBBDD Kumpulkan 1.899 Kantong Darah, Lampaui Target Jelang Ramadan

Selain itu, masyarakat diimbau tidak menjual atau memfasilitasi petasan atau mercon yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban ibadah. Masyarakat juga diajak memperbanyak infak, sedekah, dan zakat, serta peduli terhadap fakir miskin dan anak yatim.

Aparatur pemerintah, TNI, Polri, pemerintah desa, pemangku adat, dan tokoh masyarakat diminta berpartisipasi aktif agar pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri berjalan tertib, aman, dan tenteram.

“Kita menjalankan poin keempat SE Bupati Kuansing ini,” ujar Rio.

Ia menambahkan, sebanyak 17 rumah makan telah didatangi petugas. Sebelum menempelkan surat edaran, personel terlebih dahulu meminta izin dan memberikan penjelasan kepada pemilik usaha.

Untuk wilayah kecamatan lainnya, surat edaran disampaikan melalui pemerintah kecamatan agar dapat diteruskan kepada para pemilik usaha. Satpol PP-PKP Kuansing memastikan akan terus melakukan patroli dan pemantauan selama Ramadan.(dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari