Rabu, 19 Maret 2025
spot_img

Lima Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pemberantasan peredaran narkotika. 

Dalam operasi yang digelar Selasa (11/2) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, tim berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,19 gram.

Operasi yang dipimpin  Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH ini dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba  AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Rabu (12/2) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KP (40) warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan sekitar pukul 15.45 WIB di depan rumah kosong di tepi jalan Desa Lubuk Kebun.

Baca Juga:  Polisi Kembali Bakar Rakit PETI di Kuansing

Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram yang dibungkus tisu dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300.000 yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Uang tunai Rp3.500.000, juga diduga  sebagai hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Polres Dumai “Perang” dengan Narkoba

Dari keterangan AB, ia mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp200.000.

Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

“Pengungkapan ini membuktikan  Polres Kuansing tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,”ujarnya.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pemberantasan peredaran narkotika. 

Dalam operasi yang digelar Selasa (11/2) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, tim berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,19 gram.

Operasi yang dipimpin  Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH ini dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba  AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Rabu (12/2) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KP (40) warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan sekitar pukul 15.45 WIB di depan rumah kosong di tepi jalan Desa Lubuk Kebun.

Baca Juga:  Rumah Terduga Pelaku Narkoba Digerebek Polisi

Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram yang dibungkus tisu dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300.000 yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Uang tunai Rp3.500.000, juga diduga  sebagai hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Tim Mata Elang Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Dari keterangan AB, ia mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp200.000.

Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

“Pengungkapan ini membuktikan  Polres Kuansing tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,”ujarnya.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari