Jumat, 14 November 2025
spot_img

Lima Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pemberantasan peredaran narkotika. 

Dalam operasi yang digelar Selasa (11/2) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, tim berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,19 gram.

Operasi yang dipimpin  Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH ini dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba  AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Rabu (12/2) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KP (40) warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan sekitar pukul 15.45 WIB di depan rumah kosong di tepi jalan Desa Lubuk Kebun.

Baca Juga:  Pacu Jalur Kian Mendunia, Konten Kreator Kanada Siap Hadir di Tepian Narosa

Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram yang dibungkus tisu dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300.000 yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Uang tunai Rp3.500.000, juga diduga  sebagai hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Jalur Tuah Alam Kaswira Nondri Juara

Dari keterangan AB, ia mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp200.000.

Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

“Pengungkapan ini membuktikan  Polres Kuansing tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,”ujarnya.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pemberantasan peredaran narkotika. 

Dalam operasi yang digelar Selasa (11/2) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, tim berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,19 gram.

Operasi yang dipimpin  Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH ini dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba  AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Rabu (12/2) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KP (40) warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan sekitar pukul 15.45 WIB di depan rumah kosong di tepi jalan Desa Lubuk Kebun.

Baca Juga:  Tradisi Pacu Jalur Kuansing Curi Perhatian Dunia, Rayyan dan YouTuber Mancanegara Jadi Magnet Wisata

Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram yang dibungkus tisu dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300.000 yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.

- Advertisement -

Dari hasil interogasi, KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Uang tunai Rp3.500.000, juga diduga  sebagai hasil transaksi narkoba.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pacu Jalur HUT Kuansing Siapkan Hadiah Rp360 Juta dan Piala Gubernur

Dari keterangan AB, ia mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp200.000.

Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

“Pengungkapan ini membuktikan  Polres Kuansing tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,”ujarnya.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pemberantasan peredaran narkotika. 

Dalam operasi yang digelar Selasa (11/2) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, tim berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,19 gram.

Operasi yang dipimpin  Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH ini dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba  AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Rabu (12/2) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KP (40) warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan sekitar pukul 15.45 WIB di depan rumah kosong di tepi jalan Desa Lubuk Kebun.

Baca Juga:  Kisah Pasutri Ditangkap Karena Narkoba, Istri Direhab, Suami Masuk Tahanan

Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram yang dibungkus tisu dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300.000 yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Uang tunai Rp3.500.000, juga diduga  sebagai hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Generasi Muda Harus Jauhi dan Perangi Narkoba

Dari keterangan AB, ia mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp200.000.

Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

“Pengungkapan ini membuktikan  Polres Kuansing tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,”ujarnya.(dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari