Jumat, 22 November 2024

Sita Miras Warung Kelontong, Satpol PP Kepulauan Meranti Panggil Distributor

- Advertisement -

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, mengamankan minuman keras (miras) yang dijual di warung kelontong di Selatpanjang. Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto MPd melalui Kabid Operasi dan Perda Ardath SIP mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh pihaknya dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras tersebut.

“Malam itu (Senin 6 April 2024) kita sedang melaksanakan patroli di sekitaran Kota Selatpanjang. Namun, ada masyarakat yang melapor ke kita (Satpol PP) bahwa ada kedai kelontong yang menjual miras kelas B. Menanggapi hal itu kita pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ungkap Ardath didampingi Kasi Trantibmum, Andi Irawan, akhir pekan ini (11/5).

- Advertisement -

Setelah dicek, lanjut Ardath, ternyata benar kedai kelontong yang berada di Jalan Teladan, Kecamatan Tebingtinggi itu menjual miras botol yang mengandung alkohol hingga 19 persen.

Baca Juga:  Tujuh Siswa di Siak Terjaring Satpol PP

“Ada sekitar delapan botol miras berupa anggur merah dan API yang mengandung alkohol di atas 5 persen. Saat kita mintai keterangan kepada penjual atau pemilik kedai tersebut dia mengaku punya surat penunjukan langsung dari distributor. Namun setelah dicek ternyata surat penunjukan langsung dari distributor itu hanya untuk kelas A sementara yang B tidak ada,” jelas Ardath, yang saat operasi juga diikuti oleh Kasi Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Endrian.

Sehingga, dengan demikian miras itu pun diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kepulauan Meranti. Sementara pemilik kedai kelontong diminta untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributornya.

- Advertisement -

“Kita minta pemilik kedai untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributor penunjukan langsung tersebut. Jika datang sendiri tidak akan kami layani,” tegasnya.

Baca Juga:  Optimalkan Proses Pendaftaran lewat Online

Menurut keterangan Ardath, pemilik kedai kelontong itu juga mengaku jika dia mendapatkan miras tersebut dari distributor. Selanjutnya, Ardath meminta distributor dan perwakilannya untuk bisa datang langsung ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait miras tersebut. Mereka dimintai keterangan selaku distributor yang telah memberikan surat penunjukan langsung kepada kedai kelontong. Padahal sudah jelas penunjukan langsung terhadap kedai kelontong tersebut tidak dibolehkan.

“Katanya (distributor) masih di Batam, jadi belum bisa datang ke sini (Kantor Satpol PP). Jadi untuk sementara telah diberikan peringatan berupa surat panggilan pertama. Kita masih menunggu kedatangannya ke sini,” pungkasnya.(wir)

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, mengamankan minuman keras (miras) yang dijual di warung kelontong di Selatpanjang. Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto MPd melalui Kabid Operasi dan Perda Ardath SIP mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh pihaknya dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras tersebut.

“Malam itu (Senin 6 April 2024) kita sedang melaksanakan patroli di sekitaran Kota Selatpanjang. Namun, ada masyarakat yang melapor ke kita (Satpol PP) bahwa ada kedai kelontong yang menjual miras kelas B. Menanggapi hal itu kita pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ungkap Ardath didampingi Kasi Trantibmum, Andi Irawan, akhir pekan ini (11/5).

- Advertisement -

Setelah dicek, lanjut Ardath, ternyata benar kedai kelontong yang berada di Jalan Teladan, Kecamatan Tebingtinggi itu menjual miras botol yang mengandung alkohol hingga 19 persen.

Baca Juga:  Tiga Kabupaten Dukung Kepulauan Meranti Agar Terima Tambahan DBH

“Ada sekitar delapan botol miras berupa anggur merah dan API yang mengandung alkohol di atas 5 persen. Saat kita mintai keterangan kepada penjual atau pemilik kedai tersebut dia mengaku punya surat penunjukan langsung dari distributor. Namun setelah dicek ternyata surat penunjukan langsung dari distributor itu hanya untuk kelas A sementara yang B tidak ada,” jelas Ardath, yang saat operasi juga diikuti oleh Kasi Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Endrian.

- Advertisement -

Sehingga, dengan demikian miras itu pun diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kepulauan Meranti. Sementara pemilik kedai kelontong diminta untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributornya.

“Kita minta pemilik kedai untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributor penunjukan langsung tersebut. Jika datang sendiri tidak akan kami layani,” tegasnya.

Baca Juga:  Inspektorat Belum Periksa Oknum ASN Satpol PP

Menurut keterangan Ardath, pemilik kedai kelontong itu juga mengaku jika dia mendapatkan miras tersebut dari distributor. Selanjutnya, Ardath meminta distributor dan perwakilannya untuk bisa datang langsung ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait miras tersebut. Mereka dimintai keterangan selaku distributor yang telah memberikan surat penunjukan langsung kepada kedai kelontong. Padahal sudah jelas penunjukan langsung terhadap kedai kelontong tersebut tidak dibolehkan.

“Katanya (distributor) masih di Batam, jadi belum bisa datang ke sini (Kantor Satpol PP). Jadi untuk sementara telah diberikan peringatan berupa surat panggilan pertama. Kita masih menunggu kedatangannya ke sini,” pungkasnya.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari