BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH secara resmi melantik Zainuddin SH sebagai Kepala Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Kampar nomor 140-353/III/2022 tentang Pengangkatan Kepala Desa terpilih pengganti antar waktu (PAW).
Pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan kepala desa PAW Kepala Desa Lubuk Sakat di Aula Kantor Camat Penhertian Raja, Kamis (14/4/2022).
Bupati Kampar usai melantik Zainuddin dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat mengemban amanah dalam memimpin Lubuk Sakat bersama masyarakat. Ini adalah amanah dan beban berat yang harus dijalankan oleh Kades agar masyarakat aman, nyaman dan sejahtera.
"Ini adalah amanah dari Allah SWT. Tidak ada nanti pengelompokkan masyarakat, masyarakat Lubuk Sakat satu semuanya, dan diperlakukan sama dalam menuntun hak-haknya. Kita sebagai pelayan atau abdi harus bisa memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat," pinta Catur.
"Dalam mewujudkan hal tersebut, seorang kades perlu memahami tugas dan fungsi sebagai seorang kepala desa dalam melayani masyarakat dengan selurus dan seadilnya sesuai dengan sumpah yang sudah diucapkan dalam pelantikan," kata Bupati Kampar.
"Untuk itu, dalam menjalankan tugas nantinya juga sangat perlu dukungan dari istri, keluarga, para perangkat desa, BPD, kepala dusun, RT, pemuda serta masyarakat duduk bersama agar Desa Lubuk Sakat bisa lebih maju lagi," pesan Bupati.
Catur berharap seorang kades perlu memahami tugas dan fungsi sebagai seorang kepala dalam melayani masyarakat dengan selurus dan seadilnya sesuai dengan sumpah yang telah ucapkan dalam pelantikan. Ini amanah dari Allah SWT.
"Dalam sehari-hari tidak ada nantinya mengelompokkan masyarakat, masyarakat Lubuk Sakat satu semuanya," tutup Catur.
Hadir juga pada kesempatan tersebut anggota DPRD Kampar IIb Nursaleh, Kadis PMD Lukmansyah Badoe SSos MSi diwakili sekretaris, Camat Perhentian Raja Agus Wijaya serta beberpapa para kades se-Kecamatan Pengertian Raja.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi