25.2 C
Pekanbaru
Jumat, 22 November 2024

Tiga Mesin Penambang Ilegal Galian C Diamankan

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya penambang ilegal berupa bebatuan di Sungai Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

- Advertisement -KPU SIAK

‘’Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung ke TKP.

- Advertisement -

‘’Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan tiga unit mesin dan dua unit keong yang digunakan untuk penambangan ilegal,’’ terangnya.

Baca Juga:  Pengaduan Masyarakat Bisa Dilaporkan di Website www.lapor.go.id

Selanjutnya, Kapolsek mengimbau kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut.

‘’Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan ilegal (galian C) di wilayahnya. Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang police line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,’’ tegasnya.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

Modus Palsukan Barcode, Penyuling BBM Dibekuk Polisi

Dari penindakan yang dilakukan oleh di Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku berinisial MA, pada saat mengisi BBM di Pompa Nomor 6 SPBU Rangau di Jalan Rangau KM 7 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.

Pemko Pekanbaru Janjikan TPP ASN Dibayar Penuh

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal membayar penuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. TPP bakal dibayar penuh selama 12 bulan. 

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Firman, Siap Jembatani Keluh Kesah Masyarakat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Firman SE MSi menjemput aspirasi masyarakat di Dapil IV, Kecamatan Bukit Raya dan Sail masa sidang satu tahun 2024.

Majelis Ulama Indonesia Siak Luncurkan Website Pengaduan dan Curhat 

Peluncuran website fatwamuisiak.com, bersamaan dengan kegiatan ijtimak ulama se-Kabupaten Siak, dalam optimalisasi peran fatwa melalui digital untuk kemaslahatan umat.
spot_img