Jumat, 9 Agustus 2024

Tiga Mesin Penambang Ilegal Galian C Diamankan

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya penambang ilegal berupa bebatuan di Sungai Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

- Advertisement -

‘’Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung ke TKP.

‘’Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan tiga unit mesin dan dua unit keong yang digunakan untuk penambangan ilegal,’’ terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lagi, Polisi Musnahkan Rakit PETI

Selanjutnya, Kapolsek mengimbau kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut.

‘’Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan ilegal (galian C) di wilayahnya. Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang police line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,’’ tegasnya.(kom)

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya penambang ilegal berupa bebatuan di Sungai Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

‘’Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung ke TKP.

‘’Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan tiga unit mesin dan dua unit keong yang digunakan untuk penambangan ilegal,’’ terangnya.

Baca Juga:  Sambut Baik Rencana PD Muhammadiyah Kampar Bangun Universitas

Selanjutnya, Kapolsek mengimbau kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut.

‘’Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan ilegal (galian C) di wilayahnya. Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang police line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,’’ tegasnya.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari