Kamis, 12 Februari 2026
- Advertisement -

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar Helmi mengatakan, kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan hingga libur Idulfitri.

“Kebijakan ini mengacu pada surat edaran bersama kementerian terkait serta Kalender Pendidikan Kabupaten Kampar Tahun Pelajaran 2025/2026,” ujar Helmi, Kamis (12/2/2026).

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat, baik negeri maupun swasta, di bawah naungan Disdikpora Kabupaten Kampar.

Dalam edaran tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan pada 16–20 Februari 2026, sementara awal puasa diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran aktif kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pariwisata Pekanbaru Buka Ajang Duta Kampus USTI 2025

Penilaian Tengah Semester (PTS) dijadwalkan pada 2–7 Maret 2026. Selanjutnya, libur menjelang Idulfitri berlangsung pada 14–20 Maret 2026, sedangkan libur Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H beserta cuti bersama ditetapkan pada 21–30 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

“Selama masa libur Idulfitri, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan,” tegas Helmi.

Untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran peserta didik ditiadakan selama Ramadan. Namun, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan serta diarahkan meningkatkan kompetensi dan wawasan profesional.

Sementara itu, pada jenjang SD/sederajat, durasi pembelajaran ditetapkan 25 menit per jam pelajaran dengan jam masuk pukul 08.00 WIB. Kegiatan pembelajaran formal berakhir pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan kegiatan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Cegah Korupsi Dana BOS, Kejari Kuansing Bekali 100 Kepala Sekolah Penyuluhan Hukum

Untuk jenjang SMP/sederajat, durasi pembelajaran berlangsung 30 menit per jam pelajaran dengan jam masuk pukul 08.00 WIB. Pembelajaran formal berakhir pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan dengan pembinaan karakter hingga waktu Salat Zuhur.

“Peserta didik Muslim dipulangkan setelah Salat Zuhur berjamaah, sedangkan peserta didik nonmuslim dipulangkan pada pukul 12.15 WIB,” jelas Helmi.

Selama Ramadan, satuan pendidikan juga diimbau menyelenggarakan kegiatan pembinaan karakter keagamaan. Peserta didik Muslim diarahkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik nonmuslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Helmi turut meminta pihak sekolah menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua atau wali peserta didik agar dapat membimbing pelaksanaan ibadah, memantau kegiatan belajar mandiri anak, serta memahami jadwal dan teknis pembelajaran selama Ramadan dan Idulfitri.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar Helmi mengatakan, kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan hingga libur Idulfitri.

“Kebijakan ini mengacu pada surat edaran bersama kementerian terkait serta Kalender Pendidikan Kabupaten Kampar Tahun Pelajaran 2025/2026,” ujar Helmi, Kamis (12/2/2026).

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat, baik negeri maupun swasta, di bawah naungan Disdikpora Kabupaten Kampar.

Dalam edaran tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan pada 16–20 Februari 2026, sementara awal puasa diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran aktif kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tim Pengabdian FK Unri Sosialisasi Risiko dan Pencegahan Stroke di Kampar

Penilaian Tengah Semester (PTS) dijadwalkan pada 2–7 Maret 2026. Selanjutnya, libur menjelang Idulfitri berlangsung pada 14–20 Maret 2026, sedangkan libur Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H beserta cuti bersama ditetapkan pada 21–30 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

“Selama masa libur Idulfitri, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan,” tegas Helmi.

- Advertisement -

Untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran peserta didik ditiadakan selama Ramadan. Namun, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan serta diarahkan meningkatkan kompetensi dan wawasan profesional.

Sementara itu, pada jenjang SD/sederajat, durasi pembelajaran ditetapkan 25 menit per jam pelajaran dengan jam masuk pukul 08.00 WIB. Kegiatan pembelajaran formal berakhir pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan kegiatan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Polres Kampar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Suasana Pilkada Damai 2024

Untuk jenjang SMP/sederajat, durasi pembelajaran berlangsung 30 menit per jam pelajaran dengan jam masuk pukul 08.00 WIB. Pembelajaran formal berakhir pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan dengan pembinaan karakter hingga waktu Salat Zuhur.

“Peserta didik Muslim dipulangkan setelah Salat Zuhur berjamaah, sedangkan peserta didik nonmuslim dipulangkan pada pukul 12.15 WIB,” jelas Helmi.

Selama Ramadan, satuan pendidikan juga diimbau menyelenggarakan kegiatan pembinaan karakter keagamaan. Peserta didik Muslim diarahkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik nonmuslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Helmi turut meminta pihak sekolah menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua atau wali peserta didik agar dapat membimbing pelaksanaan ibadah, memantau kegiatan belajar mandiri anak, serta memahami jadwal dan teknis pembelajaran selama Ramadan dan Idulfitri.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar Helmi mengatakan, kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan hingga libur Idulfitri.

“Kebijakan ini mengacu pada surat edaran bersama kementerian terkait serta Kalender Pendidikan Kabupaten Kampar Tahun Pelajaran 2025/2026,” ujar Helmi, Kamis (12/2/2026).

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat, baik negeri maupun swasta, di bawah naungan Disdikpora Kabupaten Kampar.

Dalam edaran tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan pada 16–20 Februari 2026, sementara awal puasa diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran aktif kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Baca Juga:  Nadiem Batalkan Kenaikan UKT

Penilaian Tengah Semester (PTS) dijadwalkan pada 2–7 Maret 2026. Selanjutnya, libur menjelang Idulfitri berlangsung pada 14–20 Maret 2026, sedangkan libur Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H beserta cuti bersama ditetapkan pada 21–30 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

“Selama masa libur Idulfitri, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan,” tegas Helmi.

Untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran peserta didik ditiadakan selama Ramadan. Namun, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan serta diarahkan meningkatkan kompetensi dan wawasan profesional.

Sementara itu, pada jenjang SD/sederajat, durasi pembelajaran ditetapkan 25 menit per jam pelajaran dengan jam masuk pukul 08.00 WIB. Kegiatan pembelajaran formal berakhir pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan kegiatan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Bupati Kampar Apresiasi Kejuaraan Bulutangkis PB New Sanggam dan Iwan Saputra

Untuk jenjang SMP/sederajat, durasi pembelajaran berlangsung 30 menit per jam pelajaran dengan jam masuk pukul 08.00 WIB. Pembelajaran formal berakhir pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan dengan pembinaan karakter hingga waktu Salat Zuhur.

“Peserta didik Muslim dipulangkan setelah Salat Zuhur berjamaah, sedangkan peserta didik nonmuslim dipulangkan pada pukul 12.15 WIB,” jelas Helmi.

Selama Ramadan, satuan pendidikan juga diimbau menyelenggarakan kegiatan pembinaan karakter keagamaan. Peserta didik Muslim diarahkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik nonmuslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Helmi turut meminta pihak sekolah menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua atau wali peserta didik agar dapat membimbing pelaksanaan ibadah, memantau kegiatan belajar mandiri anak, serta memahami jadwal dan teknis pembelajaran selama Ramadan dan Idulfitri.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari