BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pelaku illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan konservasi area PT PSPI wilayah Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan. Pelakunya KA, warga Desa Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kamis (9/12) siang.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit truk colt diesel Nopol BM-9576-OU warna kuning, 31 tual kayu bulat jenis campuran, sebilah parang dan dua buah jerigen warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (9/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu beberapa petugas sekuriti PT PSPI tengah melakukan patroli rutin di kawasan hutan konservasi.
Saat mereka melewati kawasan hutan gramble PT PSPI, tepatnya di petak 175, ditemukan truk colt diesel nopol BM-9576-OU warna kuning beserta beberapa orang, tengah memuat kayu yang sudah ditebang dan dipotong ke dalam bak truk.
Mendapati hal itu, sekuriti PT PSPI ini langsung mengamankan pelaku beserta truk bermuatan kayu tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi malalui Kanit Reskrim Iptu Supriadi SH membenarkan sudah mengamankan pelaku illegal logging ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kamparkiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Junto pasal 12 huruf b, d dan e Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka (12) huruf b dan angka (13) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.(kom)
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pelaku illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan konservasi area PT PSPI wilayah Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan. Pelakunya KA, warga Desa Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kamis (9/12) siang.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit truk colt diesel Nopol BM-9576-OU warna kuning, 31 tual kayu bulat jenis campuran, sebilah parang dan dua buah jerigen warna putih.
- Advertisement -
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (9/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu beberapa petugas sekuriti PT PSPI tengah melakukan patroli rutin di kawasan hutan konservasi.
Saat mereka melewati kawasan hutan gramble PT PSPI, tepatnya di petak 175, ditemukan truk colt diesel nopol BM-9576-OU warna kuning beserta beberapa orang, tengah memuat kayu yang sudah ditebang dan dipotong ke dalam bak truk.
- Advertisement -
Mendapati hal itu, sekuriti PT PSPI ini langsung mengamankan pelaku beserta truk bermuatan kayu tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi malalui Kanit Reskrim Iptu Supriadi SH membenarkan sudah mengamankan pelaku illegal logging ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kamparkiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Junto pasal 12 huruf b, d dan e Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka (12) huruf b dan angka (13) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.(kom)