RENGAT (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan bahwa AR (35), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang siswi kelas VI sekolah dasar, bukan lagi tercatat sebagai guru.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Rengat Barat, Sanfriadi SPd, pada Ahad (22/6/2025). Ia menjelaskan bahwa AR telah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 20 Mei 2025 dan bahkan telah mengundurkan diri dari sekolah tempatnya mengajar.
“Kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Tapi yang perlu ditegaskan, AR bukan lagi guru aktif. Ia sudah tidak tercatat sebagai tenaga pendidik sejak bulan lalu,” ujarnya.
Dari keterangan pihak sekolah, AR sebelumnya melamar sebagai guru olahraga di sebuah SD swasta dan mulai menjalani masa pelatihan (training) sejak 22 Januari 2024. Namun, AR tidak berhasil melewati masa pelatihan tiga bulan pertamanya. Sekolah sempat memberikan perpanjangan training dua kali, masing-masing selama tiga bulan, tetapi hasilnya tetap tidak memenuhi standar.
Akhirnya, AR memilih mengundurkan diri secara sukarela, dengan alasan telah mendapatkan pekerjaan baru di Pekanbaru.
“Selama masa pelatihan, statusnya adalah guru honor yayasan. Untuk bisa menjadi karyawan tetap, harus lulus training terlebih dahulu, namun itu tidak terpenuhi,” jelas Sanfriadi.
Meski statusnya bukan lagi guru, Disdikbud Inhu menyatakan mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilaporkan. Sanfriadi menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi di lingkungan pendidikan, harus dihukum seberat-beratnya.
“Tindakan seperti itu tidak hanya menyakiti korban, tapi juga mencoreng dunia pendidikan. Siapa pun pelakunya, jika terbukti, harus diproses secara hukum,” tegasnya.