Minggu, 22 Juni 2025

Disdikbud Inhu Tegaskan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Lagi Guru Aktif

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan bahwa AR (35), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang siswi kelas VI sekolah dasar, bukan lagi tercatat sebagai guru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Rengat Barat, Sanfriadi SPd, pada Ahad (22/6/2025). Ia menjelaskan bahwa AR telah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 20 Mei 2025 dan bahkan telah mengundurkan diri dari sekolah tempatnya mengajar.

“Kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Tapi yang perlu ditegaskan, AR bukan lagi guru aktif. Ia sudah tidak tercatat sebagai tenaga pendidik sejak bulan lalu,” ujarnya.

Baca Juga:  Ajak Semua Pihak Wujudkan Inhu Lebih Sejahtera

Dari keterangan pihak sekolah, AR sebelumnya melamar sebagai guru olahraga di sebuah SD swasta dan mulai menjalani masa pelatihan (training) sejak 22 Januari 2024. Namun, AR tidak berhasil melewati masa pelatihan tiga bulan pertamanya. Sekolah sempat memberikan perpanjangan training dua kali, masing-masing selama tiga bulan, tetapi hasilnya tetap tidak memenuhi standar.

Akhirnya, AR memilih mengundurkan diri secara sukarela, dengan alasan telah mendapatkan pekerjaan baru di Pekanbaru.

“Selama masa pelatihan, statusnya adalah guru honor yayasan. Untuk bisa menjadi karyawan tetap, harus lulus training terlebih dahulu, namun itu tidak terpenuhi,” jelas Sanfriadi.

Meski statusnya bukan lagi guru, Disdikbud Inhu menyatakan mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilaporkan. Sanfriadi menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi di lingkungan pendidikan, harus dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga:  Cabuli ABG Empat Kali, Pelaku Diamankan Warga

“Tindakan seperti itu tidak hanya menyakiti korban, tapi juga mencoreng dunia pendidikan. Siapa pun pelakunya, jika terbukti, harus diproses secara hukum,” tegasnya.

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan bahwa AR (35), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang siswi kelas VI sekolah dasar, bukan lagi tercatat sebagai guru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Rengat Barat, Sanfriadi SPd, pada Ahad (22/6/2025). Ia menjelaskan bahwa AR telah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 20 Mei 2025 dan bahkan telah mengundurkan diri dari sekolah tempatnya mengajar.

“Kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Tapi yang perlu ditegaskan, AR bukan lagi guru aktif. Ia sudah tidak tercatat sebagai tenaga pendidik sejak bulan lalu,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Inhu Usulkan 600 Formasi PPPK untuk Formasi 2024

Dari keterangan pihak sekolah, AR sebelumnya melamar sebagai guru olahraga di sebuah SD swasta dan mulai menjalani masa pelatihan (training) sejak 22 Januari 2024. Namun, AR tidak berhasil melewati masa pelatihan tiga bulan pertamanya. Sekolah sempat memberikan perpanjangan training dua kali, masing-masing selama tiga bulan, tetapi hasilnya tetap tidak memenuhi standar.

Akhirnya, AR memilih mengundurkan diri secara sukarela, dengan alasan telah mendapatkan pekerjaan baru di Pekanbaru.

- Advertisement -

“Selama masa pelatihan, statusnya adalah guru honor yayasan. Untuk bisa menjadi karyawan tetap, harus lulus training terlebih dahulu, namun itu tidak terpenuhi,” jelas Sanfriadi.

Meski statusnya bukan lagi guru, Disdikbud Inhu menyatakan mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilaporkan. Sanfriadi menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi di lingkungan pendidikan, harus dihukum seberat-beratnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pansel Jadwalkan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II 

“Tindakan seperti itu tidak hanya menyakiti korban, tapi juga mencoreng dunia pendidikan. Siapa pun pelakunya, jika terbukti, harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan bahwa AR (35), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang siswi kelas VI sekolah dasar, bukan lagi tercatat sebagai guru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Rengat Barat, Sanfriadi SPd, pada Ahad (22/6/2025). Ia menjelaskan bahwa AR telah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 20 Mei 2025 dan bahkan telah mengundurkan diri dari sekolah tempatnya mengajar.

“Kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Tapi yang perlu ditegaskan, AR bukan lagi guru aktif. Ia sudah tidak tercatat sebagai tenaga pendidik sejak bulan lalu,” ujarnya.

Baca Juga:  Ade Kembalikan Formulir, Tim Kasmarni Datangi PKS

Dari keterangan pihak sekolah, AR sebelumnya melamar sebagai guru olahraga di sebuah SD swasta dan mulai menjalani masa pelatihan (training) sejak 22 Januari 2024. Namun, AR tidak berhasil melewati masa pelatihan tiga bulan pertamanya. Sekolah sempat memberikan perpanjangan training dua kali, masing-masing selama tiga bulan, tetapi hasilnya tetap tidak memenuhi standar.

Akhirnya, AR memilih mengundurkan diri secara sukarela, dengan alasan telah mendapatkan pekerjaan baru di Pekanbaru.

“Selama masa pelatihan, statusnya adalah guru honor yayasan. Untuk bisa menjadi karyawan tetap, harus lulus training terlebih dahulu, namun itu tidak terpenuhi,” jelas Sanfriadi.

Meski statusnya bukan lagi guru, Disdikbud Inhu menyatakan mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilaporkan. Sanfriadi menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi di lingkungan pendidikan, harus dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga:  H-3 Jelang PSU, Persiapan KPU Rohul Rampung

“Tindakan seperti itu tidak hanya menyakiti korban, tapi juga mencoreng dunia pendidikan. Siapa pun pelakunya, jika terbukti, harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari