RENGAT (RIAUPOS.CO) — Seorang tahanan kasus narkotika bernama Rian Donny Hutapea alias Donny, yang dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat, meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya.
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan AMd IP SH MH, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Roby Kristian Hutasoit STr Pas, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Donny meninggal murni karena sakit yang telah lama diderita.
“Tahanan atas nama Rian Donny Hutapea dititipkan oleh Kejaksaan sejak 11 Juli 2025 lalu. Ia meninggal murni karena sakit,” ujar Roby Hutasoit, Senin (20/10).
Roby menjelaskan, Donny mulai mengeluh sakit pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Rekan satu bloknya kemudian memberi tahu petugas jaga yang langsung membawa Donny ke klinik rutan untuk diperiksa dokter. Ia diketahui mengalami tekanan darah tinggi dan demam.
Setelah sempat membaik dan meminta kembali ke kamar hunian, kondisi Donny memburuk beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas kembali membawanya ke klinik dan dokter rutan memutuskan agar segera dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat.
Namun nahas, ketika tiba di rumah sakit, dokter menyatakan Donny telah meninggal dunia. “Kemungkinan besar Donny meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, karena jaraknya hanya sekitar sepuluh menit dari rutan,” ungkap Roby.
Ia menambahkan, selama berada di Rutan Rengat, almarhum dikenal berkelakuan baik dan mudah bergaul. “Selama ini, penyakitnya tidak banyak diketahui orang. Hanya pacarnya yang tahu karena kerap mengunjunginya. Dari keterangan pacarnya, Donny sudah sebulan terakhir sering mengeluh migrain dan sakit kepala,” pungkas Roby.(kas)