INHU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Pasir Penyu berhasil meringkus lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diringkus hanya dalam hitungan menit.
Kelima tersangka itu masing-masing RP (26), AM (33), AA (29), KS (28) dan RD (30). Tersangka sama-sama warga perumahan Bumi Bakti, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
“Para tersangka diringkus Rabu (31/7) sekira pukul 17.00 WIB di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Selasa (6/8).
Dijelaskan, pada Rabu pekan kemarin, Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Daniel Okto S SE mendapat informasi dari masyarakat. Di mana di perumahan Bumi Bakti Air Molek Kecamatan Pasir Penyu marak terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Panit III melaporkan hal itu kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH. Bahkan, saat itu juga kapolsek bersama tim opsnal langsung menuju lokasi perumahan untuk melakukan penyelidikan.
Tak lama setelah itu, tim mendapati rumah di kompleks tersebut yang diduga tempat transaksi narkoba. Di rumah itu ditemukan dua orang laki-laki, yakni RP dan AM. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,45 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
RP mengaku jika sabu itu didapatkan dari temannya KS yang juga tinggal di kompleks perumahan tersebut. Ketika tim akan menuju rumah RP, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengaku berinisial AA, teman RP.
Saat digeledah, dikantong celana AA ditemukan juga 8 paket sabu ukuran kecil dengan berat kotor 1,05 gram yang diperoleh dari RP. “Tentu saja pria yang datang membawa narkoba itu langsung diamankan tim,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim menuju rumah KS yang hanya berjarak beberapa blok saja dari rumah RP. Di rumah itu, tim mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial KS dan RD.
Di rumah itu, tim menemukan 4 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,44 gram serta berbagai barang lainnya terkait peredaran narkoba, uang tunai Rp3 juta diduga hasil penjualan sabu, handphone para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi, alat hisap sabu atau bong, serta barang bukti lainnya.
Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya.
“Unit Reskrim masih terus melakukan pengembangan. Karena kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat,” terangnya.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat