JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin (20/1/2020) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terkait dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.
Amril sendiri dipanggil sebagai tersangka. "Tindak pidana korupsi suap terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/1/2020).
Saat ditanya melalui pesan WhatApp apakah Amril memenuhi panggilan KPK? Hingga saat ini Ali sendiri belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.
Selain Amril, KPK juga menetapkan Eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Tak berhenti disitu, KPK terus melakukan pengembangan dan melengkapi alat bukti yang menjurus ke perkara tersebut. Akhirnya, Jumat (17/1/2020) KPK menetapkan 10 tersangka baru.
Mereka adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kemudian delapan orang dari swasta atau kontraktor proyek yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Kesepuluh tersangka ini terlibat dalam pengerjaan enam proyek di Bengkalis pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. KPK menduga, empat dari enam proyek tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp475.
"Praktek korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," kata Firli.