Kamis, 3 April 2025
spot_img

Bawaslu Imbau Bupati Tak Lakukan Mutasi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali melayangkan surat imbauan kepada Bupati Bengkalis agar tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yakni terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Benar, ini adalah imbauan kita kepada Bupati Bengkalis untuk kedua kalinya agar tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Larangan ini berlaku mulai dari 8 Januari sampai 8 Juli 2020 sebagaimana Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan pilkada," sebut Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa (7/1).

Dikatakan Usman, dalam surat imbauan untuk yang kedua kalinya ini, pihaknya dengan tegas menyatakan jika larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Musrenbang Bahas Aspirasi dan Usulan Warga

"Atas dasar itulah, kita Bawaslu kembali melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan cara mengimbau agar bupati tidak melakukan mutasi jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016," katanya lagi.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali melayangkan surat imbauan kepada Bupati Bengkalis agar tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yakni terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Benar, ini adalah imbauan kita kepada Bupati Bengkalis untuk kedua kalinya agar tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Larangan ini berlaku mulai dari 8 Januari sampai 8 Juli 2020 sebagaimana Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan pilkada," sebut Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa (7/1).

Dikatakan Usman, dalam surat imbauan untuk yang kedua kalinya ini, pihaknya dengan tegas menyatakan jika larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Maju Pilkada Bengkalis, Kasmarni Dapat Dukungan

"Atas dasar itulah, kita Bawaslu kembali melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan cara mengimbau agar bupati tidak melakukan mutasi jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016," katanya lagi.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bawaslu Imbau Bupati Tak Lakukan Mutasi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali melayangkan surat imbauan kepada Bupati Bengkalis agar tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yakni terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Benar, ini adalah imbauan kita kepada Bupati Bengkalis untuk kedua kalinya agar tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Larangan ini berlaku mulai dari 8 Januari sampai 8 Juli 2020 sebagaimana Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan pilkada," sebut Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa (7/1).

Dikatakan Usman, dalam surat imbauan untuk yang kedua kalinya ini, pihaknya dengan tegas menyatakan jika larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Tiga ‘’Becak Laut’’ Ditangkap

"Atas dasar itulah, kita Bawaslu kembali melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan cara mengimbau agar bupati tidak melakukan mutasi jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016," katanya lagi.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali melayangkan surat imbauan kepada Bupati Bengkalis agar tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yakni terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Benar, ini adalah imbauan kita kepada Bupati Bengkalis untuk kedua kalinya agar tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Larangan ini berlaku mulai dari 8 Januari sampai 8 Juli 2020 sebagaimana Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan pilkada," sebut Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa (7/1).

Dikatakan Usman, dalam surat imbauan untuk yang kedua kalinya ini, pihaknya dengan tegas menyatakan jika larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Kembangkan Pendidikan dan Karakter di Sialang Rimbun

"Atas dasar itulah, kita Bawaslu kembali melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan cara mengimbau agar bupati tidak melakukan mutasi jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016," katanya lagi.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari